Masih Membandel, Warga Kota Magelang Mendapat Teguran Saat Operasi Yustisi

Magelang147 Dilihat

Magelang, medianasional.id – Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polres Magelang Kota telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid 19 pada masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan berdasarkan Undang undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ST Kapolri Nomor : ST/1796/VI/LIT.5./2020 TGL 26 Juni 2020 tentang pelaksanaan sosialisasi pada masa transisi new normal. Rabu, pukul 10.00 Wib sd 11.15 wib di Depan Mako 1 Polres Magelang Kota yang terdapat konsentrasi masa.

Serta Maklumat Kapolri nomor : Mak/02/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona Covid 19. Dan ST/309/VIII/HUK.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perwal Kota Megelang No 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Masyarakat Kota Magelang.

Dalam kegiatan tersebut personel yang bertugas antara lain Kabagops Polres Magelang Kota Kompol Setyo SH.MH, Kasat Bimas Polres Magelang Kota AKP Dr. Komang Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Sugito SH, Kbo Satlantas Polres Magelang Kota Ipda Suwanto. KBO Sat Sabhara, 10 Anggota Sat Lantas Polres Magelang Kota, 10 anggota Sat Sabhara Polres Magelang Kota, 8 Anggota Dishub Kota Magelang, 10 Anggota Satpol-PP Kota Magelang, 5 Anggota Linmas Kota Magelang.

 

Pada kesempatan itu petugas memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Pada Pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid 19 Kota Magelang yang terdapat konsentrasi masa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan untuk selanjutnya diberikan teguran.

Memberikan pemahaman pengertian adaptasi kebiasaan baru yaitu masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi Covid-19 namun dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan Protokol Kesehatan seperti Memakai Masker, Menjaga jarak dan menghindari kontak fisik, Mengedepankan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan dengan sabun.

Dari operasi Yustisi tersebut sebanyak 18 masyarakat yang tidak memakai masker ditegur dan Penempelan Stiker sebanyak 20 (dua puluh) buah kepada pengguna jalaan yang sudah tertib memakai masker.

“Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan sebagai wujud kehadiran Negara dalam hal ini Polri di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan dan direktif Kapolri yaitu memberikan dukungan kepada Wali Kota Magelang dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pegawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan di Masyarakat. Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19). Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan,” terang Kapolres. (Satyo)

Editor : Dian

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.