Masih Ada Warga dan Siswa Kendal Belum Rekam KTP-el, Dispendukcapil: Jangan Tunggu 17 Tahun

KENDAL –MEDIANASIONAL.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal terus mendorong percepatan perekaman KTP elektronik (KTP-el), menyusul masih adanya warga dan siswa yang belum melakukan perekaman meski telah memasuki usia yang diperbolehkan.

Percepatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketunggalan dan validitas data kependudukan. Perekaman lebih awal juga diharapkan dapat mencegah kendala administrasi ketika masyarakat membutuhkan layanan publik yang mensyaratkan data kependudukan yang valid.

Usia 16 Tahun Bisa Rekam KTP-el

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih mengatakan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga genap berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman KTP-el. Penduduk yang telah berusia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman dengan membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru.

“Jangan menunggu usia 17 tahun. Begitu sudah berusia 16 tahun, segera lakukan perekaman KTP-el. Dengan melakukan perekaman lebih awal, ketika sudah memasuki usia wajib KTP, proses administrasi kependudukan dapat lebih cepat diselesaikan,” kata Ratna, Rabu (16/9/2026).

Layanan Perekaman KTP-el

Untuk memudahkan masyarakat, layanan perekaman KTP-el tersedia di sejumlah lokasi. Di antaranya Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Kantor DPMPTSP Kabupaten Kendal lantai 1, sebelah timur Alun-Alun Kendal, serta empat kantor UPTD wilayah Dukcapil.

Empat lokasi UPTD tersebut yakni UPTD Wilayah I Weleri di Kompleks Perkantoran Kecamatan Weleri, UPTD Wilayah II Kaliwungu di Kompleks Perkantoran Kecamatan Kaliwungu, UPTD Wilayah III Sukorejo di Jalan Alun-Alun Bundaran Sukorejo, dan UPTD Wilayah IV Boja di Kompleks Perkantoran Kecamatan Boja. “Dispendukcapil juga menyediakan layanan jemput bola yang dijadwalkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Pelayanan perekaman KTP-el di MPP dan UPTD Dukcapil Kabupaten Kendal berlangsung Senin hingga Kamis pukul 07.30–14.30 WIB. Sementara pada Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 07.30–10.00 WIB.

Percepatan perekaman juga menyasar lingkungan sekolah. Dispendukcapil Kabupaten Kendal telah menyampaikan data rekap siswa usia wajib rekam KTP-el kepada pihak terkait sebagai bahan percepatan. “Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk menjadwalkan layanan perekaman KTP-el di sekolah,” pungkas Ratna.(#)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses