Mashuri : Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan Mulai Diberlakukan

Bungo, Jambi, Sumatera112 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Penerapan sanksi terhadap pelanggar disiplin orotokol kesehatan mulai diberlakukan. Hal ibi ditandai dengan upacara yang digelar di Depan Rumah Dinas Bupati Bungo, Kamis (17/09/0/2020).

Tampak Bupati H Mashuri SP ME dan Kapolres AKBP M. Lutfi, SIK ikuti upacara penerapan disiplin dan sosialisasi protokol kesehatan.

Upacara ini mulai sekitar pukul 08.00 Wib yang dihadiri oleh Bupati Bungo, unsur-unsur Forkopimda, Dandim 0416 Bute, Kapolres Bungo, Sekda Bungo, Staff Ahli, para OPD di lingkup Kabupaten Bungo, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Ketua KPU Bungo, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Bungo, Ketua FKUB, dan para peserta upacara lainnya.

Apel ini dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi, S.IK, yang juga selaku Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19.

Acara ditandai dengan Pembacaan Fakta Intergritas yang dilakukan oleh Ketua FKUB Kabupaten Bungo dilanjutkan dengan penanda tanganan Fakta Intergritas yang diawali oleh Bupati Bungo.

Selanjutnya Bupati Bungo bersama unsur Forkopimda langsung turun ke jalan untuk memberikan masker secara gratis guna untuk memberitahu masyarakat untuk selalu menggunakan masker.

Kepada awak media, Bupati Bungo menyampaikan kepada masyarakat dalam beraktifitas sehari hari tetap mematuhi protokol-protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Dalam seminggu ke depan akan diterapkan sanksi sanksi apabila tidak menggunakan masker. Sanksi-sanksi yang berlaku seperti sanksi teguran, tertulis, bakti sosial dan denda berupa uang sebanyak Rp.50.000.

Sanksi tersebut diterapkan diharapkan sebagai efek jera apabila masyarakat tidak menggunakan masker apabila berada diluar rumah, dan sanksi tersebut juga akan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Bungo.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk bahu membahu, mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bungo, dan ini bukan tugas individu atau perorangan tapi tugas bersama kita,” tutup Bupati Bungo. (fa)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.