Tanah Bumbu, medianasional.id – Mencuatnya berita dugaan tambang ilegal gol C di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat bersumber dari laporan para tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup setempat kepada redaksi medianasional.id pada awal bulan Februari 2025.
Salah satu dari sepuluh tambang yang beroperasi di Desa Gunung Besar adalah CV Berdikari, karena lokasi tambang yang diduga ilegal ini mengalami longsor besar pada Oktober 2024 lalu, beruntung tidak ada korban jiwa, hanya mobil angkutan hasil tambang milik CV Berdikari yang tertimbun longsor.
Longsor tersebut diakibatkan oleh penambangan yang dilakukan secara ugal-ugalan, tanpa memikirkan dampaknya. Bahkan dari narasumber berinisial HSN, mengatakan ada oknum Reskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan yang aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mempermasalahkan keberadaan tambang-tambang di desa Gunung Besar.
Ketika dikonfirmasi pada 1 Februari 2025, pemilik CV Berdikari berinisial HL enggan merespon. Sementara ketika redaksi konfirmasi dengan pihak Pemerintah Desa Gunug Besar, dan ditanggapi oleh Sekdes Arbain, karena Kades Swito sedang ada tamu dari pihak kecamatan Simpang Empat.
Sekdes menjelaskan bahwa di desanya memang ada 10 tambang gol C tapi tidak tahu status tambang-tambang tersebut apakah resmi atau ilegal. Ketika redaksi menanyakan apakah ada kompensasi dari tambang-tambang tersebut, Sekdes mengatakan tidak ada, tapi kalau ada kegiatan desa seperti peringatan Agustusan, pihak desa mengajukan proposal untuk minta bantuan.
Arbain juga menjelaskan tentang dampak dari keberadaan tambang-tambang tersebut adalah debu yang luar biasa dan becek jika turun hujan, serta secara otomatis jalan rusak akibat intensitas mobil angkut hasil penambangan. Adapun harapan Sekdes untuk ke depan agar para pemilik tambang secepat mungkin mengurus perizinan tambangnya, agar tidak ada buruk sangka terhadap pemerintah desanya, dan masyarakat mendapatkan CSR resmi yang bisa dipakai untuk kemajuan desa Gunung Besar, serta bisa menambah PAD Kabupaten Tanah Bumbu.
Senada salah seorang tokoh masyarakat kecamatan Simpang Empat yang bernama Ansyari, mengatakan masyarakat hanya mendapat uang debu sementara kerusakan di mana-mana akibat tambang -tambang tersebut yang tidak hanya beroperasi di siang hari.
“Tapi kadang kala juga beroperasi di malam hari, adapun alat berat yg berada di lokasi tambang lebih dari dua. Harapan saya agar pihak terkait mulai membenahi supaya tidak menyesal di kemudian hari bila ada bencana alam akibat tambang-tambang tersebut,” jelasnya.
Bahkan Ia berharap pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait khususnya Bupati terpilih supaya konsen menertibkan tambang-tambang yang diduga ilegal di seluruh kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan Bid Propam Polda Kalimantan Selatan dan Kapolres Tanah Bumbu ketika diminta tanggapannya terkait berita tambang tersebut melalui pesan WhatsApp tidak ada respon.






