KOTABARU, Medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026).
.
Rapat ini beragenda utama penyampaian laporan akhir hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, jalannya rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar.
.
Dalam penyampaian laporan akhir pansus terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gewsima menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan langkah awal yang krusial untuk melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan yang sehat dan aman dari asap rokok.
.
Pihak legislatif mendorong pemerintah daerah untuk memperjelas pembagian tugas antarinstansi dalam menyediakan sarana dan prasarana penunjang, sekaligus melakukan evaluasi pemantauan secara berkala di lapangan.
.
Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir dari Pansus II DPRD Kotabaru mengenai Raperda Pengelolaan BUMD yang dibacakan oleh Muhlis Rifai. Regulasi ini dirancang agar tata kelola badan usaha milik daerah bisa berjalan lebih profesional dan berkontribusi optimal bagi pendapatan daerah.
.
Hadir mewakili Bupati Kotabaru, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Murdianto, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru, khususnya tim panitia khusus yang telah merampungkan pembahasan kedua Raperda tersebut.
.
“Pemerintah daerah berharap pengesahan kedua Raperda ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi tata kelola BUMD di Kabupaten Kotabaru ke depan,” ujar H. Murdianto.






