Mantan Kadis Perkim Pemalang Diduga Terjerat Kasus Korupsi Program Bedah Rumah

Pemalang622 Dilihat

Pemalang, medianasional.id – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2019/2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang Jawa Tengah menimbulkan dampak dilema yang Pragmatis dapat menghantui siapa saja dan terkesan menakutkan.

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang Mugiyatno diduga kuat terjerat dan terjerumus di seputar lingkaran kasus korupsi bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berawal dari informasi yang beredar dan berkembang bahwa rumor beberapa saksi baik suplier toko material bangunan maupun FTL (Fasilitator Tenaga Lapangan) selaku pendamping masyarakat telah dimintai klarifikasinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang terkait kasus indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang sendiri telah melakukan penyidikan mengumpulkan bahan keterangan dan bukti – bukti untuk menetapkan siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Terindikasi adanya sebuah penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni di Kabupaten Pemalang.

Disinyalir mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Mugiyatno belum usai menjalani masa hukuman kasus penipuan dan penggelapan yang menimpanya, kini harus berurusan kembali babak berikutnya dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Julukan yang pantas disematkan kepada mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang Mugiyatno ini ibarat pepatah bilang sudah jatuh tertimpa tangga.

Rentetan imbas kasus penipuan dan penggelapan menjadikan momok bergulirnya sebuah perjalanan panjang persidangan berupa kasus korupsi yang melelahkan menanti di depan mata.

Kasus ini diduga bakal berbuntut panjang demi penegakan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang tidak tebang pilih untuk mengambil langkah tindakan tegas.

Terutama pengadaan material oleh empat Bumdes – Ma dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Bedah Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 700 juta dari Dana Desa (DD) diduga dipinjamkan atau diinvestasikan kepada Sulatif Julianto.

Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang Indra Purnamawati ketika ditemui medianasional.id, Senin (20/12/2021) menyampaikan, Putusan Mugiyatno 1 tahun 6 bulan tapi JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih mengajukan proses banding dan belum ada keputusan dari PT (Pengadilan Tinggi).

“Sedangkan putusan ketiga orang diantaranya Sulatif Julianto dua tahun, Firman dua tahun, Arif Hijrah satu tahun enam bulan. Ini semua ketiga – tiganya sudah In kracht dengan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (Agus sarbini)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.