Mantan Kadis Perkim, Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Pemalang Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Pemalang377 Dilihat


Pemalang, medianasional.id
Kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Bantuan Rumah Swadaya ( BRS ) Tahun 2020 sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor Print : 05/M.3.22/Fd.1/10/2021 Tanggal 18/10/2021 terus bergulir .

Penyidikan tersebut adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) terkait Program Bantuan Rumah Swadaya ( BRS ) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal pada tahun 2020, Kabupaten Pemalang mendapatkan Bantuan Rumah Swadaya ( BRS ) dengan sumber alokasi dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) melalui APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ) sebesar Rp 3.412.500.000 ( Tiga milyar empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah ).

Dana sebesar itu dialokasikan untuk rehab rumah 195 unit yang tersebar di 4 ( empat ) desa diantaranya 3 ( tiga ) desa wilayah Kecamatan Pemalang yaitu Banjarmulya, Surajaya, dan Tambakrejo serta 1 ( satu ) desa di Kecamatan Taman yaitu Desa Taman.

Kejaksaan Negeri Pemalang telah menetapkan tersangka Ir. Mugiyatno sebagaimana dalam surat penetapan tersangka Nomor Tap – 01/M.3.22/Fd.1/01/2022 Tanggal 20/1/2022 tim penyidik telah menemukan bukti permulaan awal yang cukup, sekurang – kurangnya 2 ( dua ) alat bukti sah dalam Program Bantuan Rumah Swadaya ( BRS ) tahun 2020.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 564.797.903 ( lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga rupiah ).

Saat Conferense Pers di Kejaksaan Negeri Pemalang Kamis, 20/01/2022 Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Ermawan, SH menyampaikan ” Perbuatan tersangka Ir.M disangkakan melanggar pasal 2 ayat ( 1 ) Jo pasal 18, pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak – pihak lain yang terlibat ” ujarnya.

#AgusSarbini

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.