Macan Bamega Polres Kotabaru Meringkus Pelaku Penipuan Inisial EKR Atau AD Meraup Ratusan Juta

 

Kotabaru, Medianasional.id – Polres Kotabaru melalui Sat Reskrim menggelar konferensi pers dengan perkara tindak pindana penipuan diruang Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Jumat (2/12/2022).

ADVERTISEMENT

Tindak pindana penipuan, korbannya berinisial FPK kemudian pelakunya berinisial EKR.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, dengan Kasus tindak pindana penipuan berawal perkenalan Korban berinisial FPK dengan EKR melalui Medsos (Media Sosial).

Dalam perkenalannya pelaku berinisial EKR dengan berpura-pura memperkenalkan seorang wanita berinisial AD tak lain tak bukan EKR sendiri pelakunya.

Pelaku EKR memperkenalkan seorang wanita berinisial AD status pekerjaan sebagai Dokter Hewan.

Dalam komunikasi berjalan terus dengan pelaku AD atau EKR orang yang sama dan mampu berbicara suara wanita yang bisa mengelabui korban.

Korban dijanjikan untuk menikah dengan lalu dikirimkan sejumlah uang dengan cara transfer dua dengan kerugian total sebesar Rp.361.700.000 juta hasil penipuan oleh pelaku.

“Sat Reskrim polres Kotabaru melalui Macan Bamega langsung mencari dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dalam konferensi persnya.

Polres Kotabaru melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Sehingga pelaku dikenakan pasal 378 Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.