Lurah Grogol Utara Sariman Disebut Salahgunakan Wewenang Terkait Indikasi Penyimpangan Pelaksanaan PBJ

Jakarta1089 Dilihat

JAKARTA, MEDIANSIONAL.ID – Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Sariman Lurah Grogol Utara Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan disebut salahgunakan wewenang terkait indikasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam Paket Operasional Jumantik RT dan RW Tingkat Kelurahan, yang ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP oleh Lurah Grogol Utara selaku KPA dengan swakelola tipe I (satu) sedangkan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.

Diketahui pada Pasal 18 ayat 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tertulis, Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; (b) Tipe II yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; (c) Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola; atau (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

ADVERTISEMENT

Demikian informasi dari narasunber yang tidak mau sebutkan nama yang menegaskan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan paket Operasional Jumantik RT dan RW Tingkat Kelurahan tahun anggaran 2023.

“Selaku KPA, lurah menjalankan swakelola tipe satu, sedangkan kegiatan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat. Ini melanggar Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, saya berani indikasikan lurah salahgunakan wewenang,” kata narasumber berinisial NL sembari berikan data pendukung di portal pengadaan.

Bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Operasional Jumantik RT dan RW Tingkat Kelurahan dari Kelurahan Grogol Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp.1.124.500.000 (satu milyar seratur dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan swakelola tipe I (satu).

Ketika dikonfirmasi terkait pedomannya dalam  menggunakan swakelola tipe I pada Paket Operasional Jumantik RT dan RW Tingkat Kelurahan Grogol Utara Kota Administrasi Jakarta Selatan, Lurah Grogol Utara, Sariman pilih tutup mulut.

Sebagai catatan, investigasi Medianasional.id menemukan banyak sekali penyimpangan PBJ di Pemkot Jakarta Selatan, dimana pejabat pengadaan yang terindikasi melakukan penyimpangan tidak dikenakan sanksi.

Untuk itu, Irbanko Jakarta Selatan diminta untuk memeriksa pejabat terkait. Dan bila dugaan penyimpangan itu terbukti, maka Irbanko seharusnya menindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.