
Sumenep – Tindakan Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) mengklaim tanah milik perhutani Kangean Barat kecamatan Arjasa kabupaten Sumenep, dengan kroninya Asosiasi Wartawan Seluruh Indonesia (AWASI) akhirnya dilaporkan oleh pihak perhutani ke Polsek Kangean.
Diketahuai dalam waktu dekat ini hasil laporan perhutani ke Polsek Arjasa akan dilakukan pemanggilan terkait kerusakan hutan yang sudah terjadi saat ini. Kerusakan hutan negara yang diakibatkan oleh masyarakat bahkan di klaim LPK dan AWASI agar lahan tersebut untuk dapat digarap seluas 20 Ha lebih.
Menurut Administrator (ADM) KPH Madura Ir.Haris S, masyarakat yang menebang kayu dan minta menggarap lahan sudah mencapai 20 Ha lebih, dilaporkan sejak hari Senin 7 Agustus 2017 ke Polsek Kangean kecamatan Arjasa. “Dalam hal ini memang ada dua pihak yang memprovokasi warga, yakni LPK dan AWASI menggerakkan masyarakat seolah-olah sudah dimohon dan memasang papan nama atau benner di beberapa tempat kawasan hutan yang akan di garapnya. Padahal sebelumnya tidak ada permohonan sama sekali dari pihak mereka”, ungkapnya.
Menurut Asper Kangean Barat Joko, dari hasil pertemuan dengan tim investigasi Medinas, Selasa (15/08) mengatakan, “perhutani merasa prihatin dengan masyarakat yang mau dibodohi oleh dua lembaga yang memprovokatori mereka. Dan saya sendiri bersama anak buah saya sering mengingatkan kepada masyarakat yang terlibat dalam perkara tersebut untuk tidak larut dalam berita pengklaiman yang tidak berdasar, dan kami sudah menyita beberapa barang bukti berupa cangkul dan satu buah kapak yang mereka pergunakan untuk menebang kayu dan membuat jalan setapak di persawahan. Untuk sementara waktu dalam laporan pihak perhutani sudah ada 96 nama tersangka yang terkait dalam kegiatan penebangan kayu tersebut”, paparnya.
Lanjutnya, “sehubungan dengan kawasan hutan negara milik perhutani yang di klaim LPK dan AWASI di petak 7, 11 dan 14, KPH Madura mendatangkan Administrator (ADM) yakni Adang Sukendar yang didampingi oleh Perwira Pembina (Pabin) dari kepolisian Suyoto, yang memang ditugaskan oleh Mabes Polri untuk investigasi di lapangan tentang tanah negara milik perhutani yang di klaim LPK dan kroninya AWASI benar benar melanggar hukum”, ungkapnya. (Rasid)





