Lemah Atasi Pencemaran Aliran Sungai Desa Sagea, Gubernur Malut Diminta Copot Kadis DLH Provinsi

Medianasional.id

Ternate – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya dinilai lambat dan tidak serius tangani masalah pencemaran aliran sungai yang berwarna kecoklatan di desa kiye dan desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah yang diduga kuat akibat dari ketidak kontrolnya sejumlah aktifitas pertambangan.

ADVERTISEMENT

Sementara aliran sungai tersebut termasuk diarea geopark Goa Boki Maruru yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2023 sampai pada hari Senin tanggal 4 September 2023 ini, barulah ada respon dari pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui kepala dinas lingkungan hidup dengan mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada 5 perusahan yang beraktifitas pertambangan di area aliran sungai tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KNPI Maluku Utara, Imanullah Muhammad kepada media ini, Senin 4 September 2023.

” Jadi dari awal terjadinya pencemaran aliran sungai di area desa Kiye dan Sagea Halmahera Tengah, kinerja dinas lingkungan hidup sampai saat ini sebagai apa dalam mengatasi masalah lingkungan khususnya di Halteng,” katanya.

Olehnya itu disampaikan Imanullah bahwa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara jangan hanya ngomong doang soal masalah ini di berbagai media. Karena hal ini sudah hampir sebulan tidak ada progres penanganan di desa Kiye dan Sagea Halmahera Tengah. Padahal sudah jelas mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus di tindak lanjut oleh Dlh provinsi. Sehingga perusahan tersebut harus diberikan sanksi tegas.

Alhasil pihaknya menilai kadis dinas lingkungan hidup tidak layak memimpin dinas tersebut. Sehingga Gubernur harus segera mencopot Fachruddin Tukuboya dari jabatannya karena tidak mampu melakukan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan lingkungan di Halmahera Tengah.

” Jadi dalam waktu dekat kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku Utara terkait dengan tupoksi Kepala dinas lingkungan hidup dalam menyelesaikan persoalan pencemaran aliran sungai di desa Kiye dan Sagea kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku,” tandasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.