Legalitas CV Lezatku Food Masih Ngambang

Pringsewu604 Dilihat

Pringsewu medianasional.id – Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)  kabupaten Pringsewu melalui Bidang Pelayanan dan Perizinan  CV Lezadku food belum terdaftar di  (PMPTSP)
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Pelayanan dan Perizinan  Didi Suswanto Skm M,kes  Senin 16/4/2018  di ruang kerjanya.
Didi suswanto mengatakan sampai saat ini CV Lezatku Food belum terdaftar di perizinan,setelah kami cek ternyata CV lezatku Food  baru mendaftar atas nama perseorangan bukan atas nama perusahaan.
Suswanto yang jabat bidang perizinan hanya mengeluarkan izinnya saja kalau di segi penindakan dan ada hal hal yang menyalahi itu nanti ada yang menanganinya yaitu bidang peninidakan,”ucapnya.
Lanjutnya” Harapanya kepada CV Lezatku food supaya melengkapi semua prosedurnya dan melengkapi semua persyaratannya, tentunya akan berkordinasi dengan kepala dinas mengenai persoalam tidak terdaftarnya CV lezadky Food,”kata Suswanto.
Lain halnya dengan keterangan dari owner Cv. Lezatku food saat dikonfirmasi dirumah kediamannya,minggu(15/04/2018) bahwasannya usaha yang dijalani selama ini sudah memenuhi izin  kelengkapan untuk  beroperasinya Cv. Lezatku food dalam  memproduksi bakso dan Naget. Selain itu Hi.Sunarto juga menunjukan bukti fotokopi akte Notaris tahun 2017,P-IRT No 2031810080068-18,Izin Usaha Perdagangan No 00308/1810/PK-P1/Xl/2017,Izin Usaha Industri (IUI) No 503/001/IUI/ll/LL.03/2016,Sertifikat halal Mui 2016  No 02010009580516,
Namun semua ini dibantah oleh Didi Suswanto Kabid Pelayanan dan Perizinan hari Senin (16/04/2018) terkait beroperasinya Cv. Lezatku food milik Hi.Sunarto yang merasa sudah kantongi kelengkapan perizinan itu tidak benar”pungkasnya.
Kabid Perizinan juga menegaska kalau Cv. Lezatku food Itu belum terdaftar di dinas Perizinan,” tutupnya.(Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.