KAPI dan Pernusa Desak Pemkab Lamsel Evaluasi Perizinan Tower Provider

Lampung Selatan152 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Front Pemuda Mahasiswa (FPM) Lampung Selatan (Lamsel) nampaknya telah memberikan “warning” kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Hal itu terkait banyaknya tower provider yang berdiri di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Utamanya, yakni soal izin dan dampak lingkungan dari pembangunan menara telekomunikasi.

Front yang terdiri dari Komite Aksi Pemuda Indonesia (KAPI) dan Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) ini mendesak Pemkab untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahan provider di kabupaten yang berada diujung Pulau Sumatera ini.

Ketua KAPI, Dedi Manda Putra menyatakan, sejumlah poin telah dihasilkan dari diskusi perdana FPM, pada Sabtu (14/4/18) lalu, di Sekretariat KAPI di Jalan Raden Intan, Kalianda. Diantaranya, maksimum tinggi tower,  jarak minimum Tower dari pemukiman warga  dan dampak buruk yang akan di timbulkan dari medan elektromagnetik pada kesehatan masyarakat sekitar.

“Selain itu, Pemkab Lamsel juga harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dokumen perizinan provider ini,” tegasnya. Senin (16/4/18).

Sebagai dasar, Dedi mengacu pada hasil penelitian oleh beberapa ilmuan di Indonesia. Salah satunya adalah, ilmuan Hardjono dan Qadrijati. Pada tahun 2004 lalu, mereka merilis, medan gelombang radio elektromagnetik yang dipancarkan dari menara telekomunikasi mempunyai pengaruh terhadap status kesehatan manusia, baik fisik Maupin nonfisik (Psikis).

“Bahkan, jika menurut ilmuan Anies, pada tahun 2003 menyebutkan, efek kesehatan tertentu juga dapat menyerang manusia. Seperti kanker, leukimia, tumor otak dan melanoma,” lanjutnya.

“Itulah diantara beberapa catatan yg harus kita perhatikan mengenai dampak Lingkungan,” tukasnya.

Sementara, Ketua Pernusa, Firnando Lukman menegaskan, mengenai dampak lingkungan patut menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait yang menangani soal menara provider ini. Bila perlu, seluruh dokumen dan keberadaan menara telekomunikasi di Lamsel dilakukan verifikasi ulang.

Sebab, perusahaan yang membangun atau kontraktor menara telekomunikasi memiliki pedoman khusus sebelum melakukan atau mendiriakan menara tersebut.

Sebagai landasan hukum, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Yang tertuang pada Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009.

“Pemerintah wajib memberikan tindakan tegas kepada perusahaan telekomunikasi atau kontraktornya apabila melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, perizinan perusahaan tersebut juga wajib ditinjau ulang,” tegasnya.

Karenanya, FPM meninta kepada Pemkab Lamsel,  khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) setempat untuk mengambil sikap. (AP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.