Larangan Odong-odong di Jalan Raya, Satlantas Gencar Sosialisasi

Subang278 Dilihat

Subang, Medianasional. id- Dengan adanya larangan penggunaan kendaraan Odong-odong di jalan raya, Satuan Lalulintas Polres Subang terus mensosialisasikan nya kepada pemilik, bengkel sopir dan juga penumpang.

Menurut Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, melalui Kanit Kamsel Ipda Suharyadi, kemdaraan Odong-odong sudah berubah tipe, sehingga tidak laik untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum di jalan raya.

ADVERTISEMENT

Kendaraan Odong-odong itu, kataKanit Kamsel Lantas Polres Subang, hanya bisa digunakan di areal Objek Wisata. Maka dari itu, pemilik kendaraan Odong-odong, dipersilahkan untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, atau dengan pemilik atau pengelola Objek Wisata.

“ Secara aturan juga pemilik harus melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya. Mulai dari registrasi jenis kendaraan, karena adanya perubahan tipe kendaraan, yang sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009,” ucap Ipda Suharyadi kepada wartawan di Subang, Jumat (26/8/2022).

Dalam pasal 277 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas diungkapkan Suharyadi, ada ancaman hukuman penjara dan juga denda, jika seseorang melakukan perubahan tipe kensaraannya, atau memodifikasi, termasuk menggunakan gandengan dan tempelan di kendaraan yang bukan tipenya.

“Ancaman 4 tahun kurungan penjara, denda sekurang-kurangnya Rp24 juta, bagi pelanggar pasal 277 UU No. 22 tahun 2009,” terangnya.

Himbauan ini diharapkannya, bisa diindahkan oleh pemilik, bengkel kemdaraan, sopir maupun penumpang Odong-odong.

“Semua itu demi kebaikan bersama, karena jika terjadi kecelakaan seperti yang terjadi di Tangerang Banten beberapa waktu lalu, tidak ada jaminan santunan bagi korban kecelakaan dari pihak Jasa Raharja, karena sudah ada perubahan tipe kendaraan, jika tidak ada izinnya,” tandas Suharyadi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.