Langgar Prokes Covid-19 Terancam Dipidana Kurungan dan Denda

Mukomuko261 Dilihat

Mukomuko, Medianasional.id– Masyarakat diminta tetap mematuhi dan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Pasalnya, hingga hari ini (kemarin), kasus Covid-19 di Kabupaten Mukomuko terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan hingga mencapai angka diatas seribu kasus lebih. Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran Prokes Pandemi
Covid-19, bisa diancam pidana.

ADVERTISEMENT

“Di dalam Perundang-undangan yang berlaku ada sejumlah pasal yang dapat mempidanakan seseorang ataupun siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut. Yakni menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1.000.000. Ini tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH kemarin.

Kajari juga menjelaskan, kealpaan yang bisa mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, bisa diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 500.000 tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 UU No.4 tahun 1984. Sementara itu pada pasal 93 UU BO.6 tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000. Pada pasal 212 KUHP menyebutkan, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana penjara paling lama 1 Tahun 4 bulan. Pasal
214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih. Maka, ancaman pidananya 7 tahun penjara. Pasal 216 ayat 1 KUHP menyebutkan tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
Undang-Undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan pada
pasal 218 ayat 1 KUHP menyebutkan, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena
ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

“Agar masyarakat tidak terjerat berdasarkan aturan yang berlaku tersebut. Saya berharap seluruh masyarakat mengikuti imbaun dan instruksi pemerintah. Ini tidak lain untuk penanggulangan dan
pencegahan wabah virus corona yang saat ini terus meningkat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mukomuko. Taati dan disiplin prokes. Ini tidak lain untuk kesehatan diri sendiri, keluarga, orang lain dan masyarakat luas,” ingat Kajari. (Wanti)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.