Langgar Aturan, Puluhan APK di Kecamatan Ulim Dicopot Tim Gabungan

Aceh117 Dilihat

Pidie Jaya, medianasional.id – Panwascam Ulim melakukan penertiban APK yang melanggar dalam wilayah kecamatan Ulim, Penertiban dimulai dari Jam 9.30-12.00 Siang, Rabu (20/03/2019).

ADVERTISEMENT

Ketua Panwascam Ulim Hasbi mengatakan, Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang kami lakukan hari ini meliputi lima gampong dalam wilayah kecamatan ulim yaitu, Gampong Keude Ulim, Dayah Leubue, Tanjong Ulim, Mesjid Ulim Tunong, dan Gampong Meunasah Kumbang.

Penertiban ini melibatkan team gabungan dari Panwaslih, PPG, Satpol PP, Polsek, Koramil dan PPK Kecamatan Ulim. Kami hanya menertibkan APK Pemilu 2019 yang pemasangannya melanggar aturan, kata Helmi Munir yang menjabat Koordinator Divisi Pelanggaran dan Pinindakan Panwaslih Kecamatan Ulim.

“Puluhan APK yang dicopot paksa tersebut karena sebagian besar terpasang di dekat tempat ibadah, sekolah, tiang listrik dan pohon. Puluhan APK tersebut sudah diamankan petugas,” kata dia.

Sementara itu Andar Yusri anggota Panwascam Ulim yang juga ikut terjun kelapangan, disela-sela penertiban APK mengatakan, penertiban dilakukan untuk melindungi aset-aset Pemerintah yang diselimuti oleh spanduk-spanduk dan Banner Caleg.

Andar menambahkan APK harus dipasang di lokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan harus sesuai dengan aturan PKPU tentang Kampanye.

“Penertiban hari ini kami tidak ragu dalam menjalankan tugas. Panwas tidak tebang pilih, dan pantang mundur kalaupun ada sedikit rintangan tadi pagi waktu memulai penertiban di depan Puskesmas Ulim, ada timses salah satu Partai protes dan marah-marah dan akhirnya setelah kami beri pengertian timses tersebut bisa memakluminya”, kata Andar.

Reporter : Teuku Saifullah

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.