Lagi Pemkab Dairi Raih Penghargaan Zona Hijau

Dairi356 Dilihat

Dairi, medianasional.id – Pemkab Dairi kembali meraih predikat Zona Hijau kualitas tertinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Sebelumnya Pemkab Dairi juga meraih penghargaan serupa dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada tahun 2022 tahun lalu.

Kegiatan ini di hadiri juga, mewakili Pj. Gubsu, hadir Sekda Provsu, Arief Sudarto Trinugroho, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean, SH.,MH, serta para kepala daerah dan perwakuilan kepala daerah peraih penghargaan.

Penghargaan di terima langsung oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dari Perwakilan oleh Anggota Ombudsman RI Dan Suparjo Suharmawijaya di Kantor Ombudsman perwakilan Sumatera Utara, Selasa (23/1/2023).

“Kita bersyukur, Pemerintah Kabupaten Dairi meraih nilai 88,87 zona Hijau A, Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI untuk penilaian Kepatuah Penyelenggaraan Pelayana Publik Tahun 2023. Pemkab Dairi selalu berkomitmen akan terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Prinsipnya kami itu kan pelayan masyarakat,” ujar Eddy.

Menurutnya, zaman yang terus berubah dengan dinamika yang terus terjadi dimana kebutuhan masyarakat pun akan terus berubah yang diikuti dengan standar penilaian yang diberikan oleh Ombudsman yang juga makin tinggi.

Eddy mengatakan Sebelumnya, Dairi peroleh nilai 83, 54, di kategori B namun masih di zona hijau. Kalau saat ini kita peroleh nilai 88,87 zona hijau dengan kualitas tertinggi itu artinya ada peningkatan yang kita peroleh mengikuti standar dari Ombudsman.

“Untuk itu kita akan terus memberikan standar pelayanan bagi masyarakat,” himbaunya.

Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, saat ini sudah 80% lebih instansi di Indonesia yang memperoleh predikat zona hijau. Jika sudah 80%, maka standar indikator penilaian pun dinaikkan. Oleh sebab itu, seluruh instansi termasuk pemerintah daerah juga mesti menyesuaikan hal tersebut.

Dia menyebutkan penghargaan yang diberikan merupakan sebuah instrumen, Ombudsman, kata Dadan bekerja sebagai perangkul yang berbeda dengan pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi kalau laporan yang masuk ke Ombudsman berbeda dengan KPK yang bila ada laporan masuk, diperiksa, dijadikan tersangka, maka tugasnya selesai. Nah, bila ada laporan masuk ke Ombudsman, lalu diperiksa, lalu memberi nilai. Bila terdapat mal-administrasi, Ombudsman akan melakukan pendampingan guna melakukan perbaikan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses