Pembagunan Drainase Bawah Tanah Terkesan Acakadul, Begini Kata Kasudin SDA Jakarta Selatan

Jakarta, Uncategorized1901 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Terkait pelaksanaan pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) di Jalan Ciledug Raya Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggarahan, yang dari awal kegiatan sudah mendapat sorotan luas dari bebagai pihak, lantaran pelaksana PT. Pubagot Jaya Abadi terkesan amatiran. Pasalnya, dari awal pekerjaan sudah terlihat acakadul dengan menimbulkan berbagi masalah sosial dan lingkungan, berupa kecelakaan lalulintas, jalan yang amblas, pekerjan yang lamban, hingga dikatakan selesai, tetap meninggalkan hasil yang kurang bagus. Sebab, pada lokasi pekerjaan masih terlihat acakadul dan tidak ramah lingkungan.

Namun, hal demikian mendapat tanggapan terbalik dari Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Santo, SST, M.si.

Melalui keterangan tertulisnya Santo menjelaskan, bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Drainase Bawah Tanah di Jalan Ciledug Raya dan Pejaten Raya sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga sesuai dengan kontrak.

Bertolak belakang dengan fakta dilapangan, bahwa pekerjaan itu tidak bisa selesai tepat waktu. Yakni, 22 Desember 2022.

Dalam keteranganya, Santo menjelaskan keterlambatan penyelesaian akibat pada saat yang yang bersamaan terdapat pekerjaan lain dilokasi pekerjaan Jacking tersebut. Atas hal tersebut, Santo menegaskan sudah melakukan upaya-upaya dan/atau tindakan-tindakan yang memang diharuska oleh Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yaitu pejabat yang berwenang memberikan surat berupa teguran tertulis pada setiap progres kepada penyedia bilamana progres pekerjaan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dan sudah bersurat kepada LKPP untuk menerangkan akan melakukan dua pilihan, yaitu; melakukan pemutusan kontrak atau melakukan perpanjangan waktu dengan denda keterlambatan sesuai dengan kontrak.

Lantaran adanya dugaan pekerjaan tersebut tidak dikerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Santo mengatakan sudah sesuai. Bahwa seluruh pekerjaan Pembangunan Drainase Bawah Tanah di Jalan Ciledug Raya dan Pejaten Pasar Minggu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan kontrak. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan beserta RAB.

Adapun sanksi yang sudah diberikan kepada penyedia, Santo kembali berkelit dengan mengatakan, sudah memberikan 10 (sepuluh) kali teguran tertulis dan juga 2 (dua) surat peringatan kepada PT. Pubagot Jaya Abadi. Dan sudah mengadakan Show Couse Meeting (SCM) sebanyak dua kali, yang dihadiri oleh PT. Pubagot Jaya Abadi dan PT. Jagad Alam Semesta untuk menjalankan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan memerintahkan kepada penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.

Namun penjelasan tersebut terkesan hanya diatas kertas. Lantaran dari awal, pekerjaan sudah acakadul. Mulai dari rekayasa lalulintas yang tidak berjalan, adanya jalan amblas lantaran tidak ada sitefile penahan, kemiringan DAS yang mencurigakan, pemasangan pipa beton yang diduga tidak tersambung dengan baik,serta temuan tidak ada penerapan K3 pada proyek tersebut.

Keterlambatan pekerjaan akibat terdapat pekerjaan lain pada tempat yang sama, diduga adalah akal-akalan Santo untuk menutupi buruknya pelaksanaan pekerajaan, lantaran adanya indikasi persekongkolan Santo dengan PT. Pubagot Jaya Abadi dengan PT. Jagad Alam Semesta selaku pengawas.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.