Kuasa Hukum Yogi, Setujui Pernyataan Otopsi

Lampung Utara71 Dilihat

Lampung Utara Lampung Utara | medianasional.id – Kematian Yogi Andhika bin Rosyid pada 15 Juli 2017 silam, menyimpan sebuah misteri besar. Semasa hidupnya, almarhum merupakan sopir pribadi ‘Tokoh Wahid’ yang saat ini sedang dalam masa cuti diluar tanggungan negara.

Ibunda kandung almarhum Yogi Andhika, Fitria hartati(53), warga Kecamatan Tanjung Seneng Bandarlampung, didampingi keluarga dan Kuasa Hukumnya, Riza Hamim, SH & Rekan, mendatangi Mapolrest Lampung Utara,(Lampura) pada Selasa, (10/04/2018), sekira pukul 10.00 WIB,mempertanyakan tindak lanjut dari pelapor terkait kejangalan kematian yogi andhika mantan sopir bupati non-aktip Agung ilmu mangkinegara(AIM)Kuasa hukum yang berhasil diwawancarai awak media Rudi Hermanto,SH,MH,CLA dan Wahyu Putro Atmojo,SH,kami bertindak untuk dan atas nama klien kami Fitria hartati dengan ini kamu kuasa hukum menyampaikan hasil perkembangan penanganan perkara penganiayaan uang mengakibatkan meningal dunia dengan laporan nomor LP:239/B-1/111/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU.Beberapa yang harus kami sampaikan kepada rekan-rekan media massa kedatangan kami bertujuan mengantarkan surat persetujuan dari pihak keluarga korban terkait dengan tujuan tencana otopsi almarhum yogi andhika guna memperoleh kepastian hukum dan kebenaran tentang adanya pristiwa pidana yang mengakibatkan meningalnya,almarhum yogi andhika,yang bekerja sebagai sopir bupati lampung utara Agung Ilmu mangkunegara (AIM)pada 15 juli 2017 yang lalu”ujar Kuasa hukum keluarga yogi andhika.kami kuasa hukum dari keluarga korban almarhum Yogi andhika berharap kepada kepolisian resort lampura akan terus menjalankan proses penyidikan hukum pada tahap otopsi atas jasat almarhum yogi andhika,proses otopsi ini bertujuan agar mengetahui kebenaran ikwal dugaan adanya tindak pidana penganiayaan(pengeroyokan)dan pembunuhan berencana yang mengakibatkan meningalnya Almarhum Yogi andhika,oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab”jelas Rudi hermanto.

Tambahnya lagi otopsi gunanya untuk bagian tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh polres lampura,untuk memperoleh kepastian adanya pristiwa hukum adanya tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya yogi andhika,dan kelancaran proses otopsi ini harus mendapatkan pengawalan dan pengamatan insentif oleh masyarakat melalui media massa dan masyarakat sipil pejuang keadilan dimasyarakat(LSM,ORMAS,CENDEKIAWAN,dan tokoh masyarakat)agar hasil dapat dijadikan dasar bagi kepolisian untuk menindak lanjuti proses penyidikan,bahwa oleh karennya masih pada tahap penyelidikan maka perlu disampaikan bahwa belim diketahui secara pasti siapa tersangka actor penyuruh dan tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap yogi andhika,yang harus pertangungjawabkannya,secara hukum,berkiatan dengan hal ini kami pribadi sebagai kuasa hukum mengharapkan kerjasama rekan-rekan media massa dan masyarakat sipil didaerah ini untuk turut serta memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara pembuhan sadis ini”jelas Rudi hermanto dan rekanya.

Ditambahkanya bahwa meningalnya yogi andhika telah terjadi sembilan bulan yang lalu(9)tetapi perkara ini mengalami perlambatan dalam proses hukum yang seharusnya dapat didorong untuk dipercepat guna mendapat kepastian hukum dan menciptakan rasa keadilan bagi keluarga korban yogi andika,kami mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan media massa atau wartawan lampura khususnya dan bandar lampung,pada umumnya,serta media nasional,yang telah menunggu sampai dengan sekarang yang berkaitan dengan pembunuhan yogi andhika,teman-teman media justru telah mendahului kita dengan berkaitan dengan pristiwa hukum dilampung utara.

Tidak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat lampura(kotabumi)khisus LSM,ormas,dan masyarakat umumnya,para pihak yang telah banyak memberikan dukungan dan motipasi luar biasa berkaitan pristiwa hukum dilampung utara guna menemukan siapa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,agar semua bisa kita selesaikan secara hukum yang berlaku di negara republik indonesia.

Bahwa kami tidak akan gegabah dalam proses perkara ini karena kami telah percaya dan yakin kepada kepolisian republik indonesia khususnya resort polres lampung utara,dalam menangani dan mengungkap pelaku perkara dan kita hormati dan ikuti proses hukum yang dilakukan oleh kepolisan resort lampung utara,dengan bukti laporan yang disampaikan media massa dengan no laporan 237 kurang tepat yang tepat adalah yang tepat terlampir permohonan laporan yang benar yaitu nomor LP/239/B-1/111/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU ini yang benar dalam nomor lampiran yang benar,”Pungkas Rudi Hermanto SH,MH,CLA.(**1L)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.