Kuasa Hukum Musyarofa Pertanyakan Penundaan Sidang Putusan Sengketa Tanah

Jawa Timur438 Dilihat
Adhy Dharmawan, SH., selaku kuasa hukum Musyarofah.

Malang, medianasional.id – Sidang putusan perkara nomer 27/pdtg/2018/pnbil ditunda, Majelis Hakim masih mempertimbangkan perkara tersebut.

Sementara Musyarofa sendiri sebagai berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan sesuai bukti serta saksi – saksi yang ada di persidangan.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum dari Musyarofah yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan bahwa gugatan penggugat tidak kuat dikarenakan obyek yang di sengketakan berbeda, persilnya berbeda nomer letter C berbeda, serta berkas asli letter C dari Kelurahan Kluwut itu tulis tangan, sementara salinan foto copy letter C dari penggugat pada pembuktian penggugat itu bentuknya ketikan komputer dan itu sudah sangat jelas berbeda, serta penggugat tidak menggugat semua ahli waris dari h. Rosyid tetapi yang ia gugat itu hanya Hj. Sarofa salah satu ahli waris saja dan itu menunjukkan gugatan sangat lemah.

“Ya semoga hakim melihat fakta dipersidangan dengan adanya bukti – bukti serta saksi – saksi dipersidangan” Ujar Adhy.

Sementara rekan dari Adhy Dharmawan, SH., MH yaitu Agus Mulyadi, SH mengatakan bahwa saksi – saksi penggugat juga tidak menguatkan keterangannya, bahkan tidak mengetahui pokok perkara, nomer letter C juga tidak dihafal, kapan terjadinya jual beli juga ia tidak tahu.

“Dari keterangan saksi saja gugatan penggugat tidak kuat, jadi fakta – fakta dipersidangan sudah sangat jelas. Semoga hakim bisa memutus perkara ini sesuai dengan bukti dan saksi – saksi yang ada. Setelah ini kami akan bawa perkara ini ke ranah pidana, karena kami duga ada pemalsuan dokumen itu bisa dicek oleh ahli forensik nantinya dan pengadilan yang akan memutus perkara ini. Tetapi kami akan tetap bawa ke ranah pidana mengenai dugaan pemalsuan dokumen” Ujar Agus.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.