Kritisi Kebijakan Kades, Seorang Ketua RT Dipecat Secara Sepihak

Lampung Utara113 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Lampung Utara, medianasional.id – Seorang RT di Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, merasa kecewa karena dirinya dipecat secara sepihak, pemecatan diduga karena mengkritisi kebijakan kepala desa tentang bantuan BLT DD covid-19, Jum’at (05/06/2020).

Purwanto, sebagai RT 02/02 yang sudah menjabat selama 3 tahun sejak tahun 2017,  mengaku diberhentikan tanpa sebab pada bulan Mei tahun 2020.

“Alasan saya telah dipecat tidak diberi tahu sama pak Kades, dan pak Kades marah sama saya saat saya pertanyakan persoalan pemecatan saya selaku RT, melontarkan kata-kata yang tidak layak, saya tidak mau melihat muka orang yang sudah saya benci sperti kamu yang kaya tai,” jelasnya menirukan kalimat Kades.

Kepala desa Sabuk Indah H Pinandar saat ditemuai membenarkan bahwa benar Ia telah melakukan pemecatan kepada Purwanto selaku RT di Desa Sabuk Indah, iya merasa selaku kepala desa memiliki hak untuk pemecatan di dalam pemerintahannya yang mana sudah di atur di dalam aturan yang ada yang mana dianggap tidak bisa di atur atau di bina lagi di dalam pemeritahannya.

Yang dianggap oleh kepala desa H Pinandar, Purwanto selama menjabat menjadi RT di Desa Sabuk Indah selalu membangkang tidak pernah mengikuti instruksi kepala desa, dan tambah lagi alasan kepala desa dalam pemecatan Purwanto dianggap Purwanto sudah tidak waras orang nya. Terang dari kepala desa, Purwanto berprofesi juga menjadi seorang dukun di desa Sabuk Indah yang membuat Purwanto menjadi tidak waras.

“Pemecatan ini saya tidak terima, dan ini saya kuasakan kepada pihak lembaga Aliansi Indonesia,” jelas Purwanto di kediamannya. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.