Dairi, medianasional.id – Bertempat di Hotel Mutiara Kamis,(1/8/24), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati ,Walikota dan Wakil Walikota yang di hadiri oleh berbagai pihak seperti partai politik dan bakal pasangan calon.
Secara resmi acara sosialisasi di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Dairi, Ariyanto Tinendung didampingi oleh Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga, yang merupakan anggota KPU Kabupaten Dairi, Sekretaris KPU Kabupaten Dairi Bisler S Padang, Erika Elysabethlamtio, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
KPU Kabupaten Dairi berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung terciptanya demokrasi yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Dairi.
Pada kesempatan ini kembali Ariyanto Tinendung menekankan bagaimana pentingnya sosialisasi ini di laksanakan sebagai bentuk langkah persiapan menjelang tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi.
“Sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai, KPU Kabupaten Dairi berharap Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat menjadi acuan sehingga proses dapat berjalan dalam satu persepsi yang sama,” ujar Ariyanto.
Kemudian, setelah itu acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asih Firmansyah Solin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjelaskan secara rinci tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ditujukan kepada partai politik peserta pemilu serta memberikan persiapan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berniat mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Dairi, Bawaslu Kabupaten Dairi, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Dairi, serta bakal pasangan calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan melalui sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat di harapkan dapat memahami dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
(Kristo)






