Dairi, medianasional.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mengingatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) agar berlaku netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada tanggal 27 November mendatang, Selasa (22/10/2024).
Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dairi, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga mengingatkan PPK dan PPS agar terlibat mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati tertentu karena hal itu kata Anggiat merupakan bagian dari pelanggaran kode etik sebab PPK dan PPS sudah di bekali melalui Bimtek.
“Jangan terlibat mendukung salah satu paslon, serta menjaga profesionalitas dan Netralitas setiap PPK demi terwujudnya Pilkada yang demokratis sesuai aturan,” ujar Anggiat.
Ditegaskan Anggiat, jika PPK dan PPS terbukti mendukung salah satu Paslon secara aktif, akan di kenakan sangsi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
(Kristo)






