KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp41.595 Miliar Kepada Pemkab Lampung Selatan

Lampung Selatan45 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp. 41.595.223.394 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).

Barang-barang tersebut termasuk dokumen kepemilikan properti dan Pas Kecil, uang, properti berupa tanah, ruko, kendaraan, mesin, barang elektronik, dan barang mewah.

Barang-barang yang diserahkan itu merupakan tindak pidana tindak pidana pencucian uang yang dilakoni mantan Bupati Lampung Selatan ZH.

Serah terima barang rampasan diserahkan Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM.

Serah terima itu ketakutan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan.

Unit Koordinator Kerja Labuksi Mungki Hadipratikto menjelaskan, pelaksanaan serah terima tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Serah terima ini bagian dari eksekusi.Dan pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan bagian tugas unit kerja kami yaitu Unit Kerja Labuksi, terang Jaksa KPK ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau APBD, maka barang rampasan yang disita KPK akan dikembalikan lagi ke daerah asal.

“Sebelumnya KPK cukup merampas kemudian dimasukan ke kas negara.Namun belakangan ini pola pikir KPK berubah. Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau melibatkan APBD kita akan mengembalikan hasil korupsinya ke pemda, ”ujarnya.

Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar bersama Unit Koordinator Kerja Labuksi KPK,
Mungki Hadipratikto mengecek barang rampasan yang diserahkan kepada Pemkab Lampung Selatan.

Dirinya pun berharap, barang-barang hasil rampasan yang diserahkan itu dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemkab Lampung Selatan.

Sebab menurutnya, berdasarkan hasil persidangan uang yang digunakan untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut memang berasal dari APBD Pemkab Lampung Selatan.

“Jadi kami kembalikan lagi ke Lampung Selatan. Untuk pemanfaatannya, kami serahkan ke pak bupati dan jajarannya. Apakah nanti untuk aset daerah atau mau di lelang. Nanti uangnya bisa dimanfaatkan dimasukan ke kas daerah, ”imbuhnya.

Sementara, Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPK yang bertindak cepat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Insya Allah akan segera tindak lanjuti barang-barang yang diserahkan sesuai peraturan peraturan-undangan dan peruntukannya,” kata Sulpakar.

Menambahkan langsung, terkait dengan administrasi dan teknis pasca penyerahan barang yang rampasan tersebut, maka Pemkab Lampung Selatan akan memenuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPK.

“Barang rampasan ini akan menjadi aset yang pengelolaannya akan diatur dalam peraturan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Mudah-mudhan barang rampasan ini dapat mendukung rogram pembangunan daerah, ”tandasnya. (Amin Padri/AZ)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.