Sleman, meduanasional.id –
Seorang pejabat lurah yang masih aktif bertugas di Condongcatur, Sleman, resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset desa. Penetapan ini dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda DIY terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok yang diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan tanah seluas tertentu itu disewakan kepada 17 pihak, namun prosesnya sama sekali tidak memiliki izin dari Gubernur DIY sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan aset daerah. Berdasarkan hitungan audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian yang timbul akibat tindakan itu diperkirakan menembus angka Rp1 miliar lebih.
“Memang benar tersangkanya adalah Lurah Condongcatur yang masih menjabat. Penyewaan berjalan tanpa izin resmi, jelas melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Ihsan, Selasa (2/6/2026).
Tersangka resmi ditetapkan pada akhir Mei lalu, namun hingga kini belum menjalani penahanan. Pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tahap awal dan berkas perkara sedang dilengkapi, meskipun pelaku diketahui bersikap kooperatif selama diperiksa. Meski begitu, rencana penahanan tetap akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Prosesnya baru berjalan, jadi belum ditahan. Namun kami pastikan penahanan akan segera dilaksanakan. Informasi lengkap mengenai kasus ini baru akan dirilis setelah seluruh pemeriksaan dan administrasi penyidikan selesai sepenuhnya,” pungkasnya.
(Wid)






