Brebes, medianasional.id | Kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat ke publik. Jumarso Bin Radiman (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polres Brebes atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa pada tahun 2022. Dari tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp387 juta.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadi. “Uang negara digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” ungkap AKP Resandro dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025).
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib mengungkapkan adanya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor pada tahun anggaran 2022. Beberapa temuan mencolok dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes adalah sebagai berikut:
1. Pajak Dana Desa senilai Rp.49,8 juta tidak disetorkan.
2. Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp.108,4 juta tidak sesuai dengan APBDes.
3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp.166 juta tidak selesai dilaksanakan.
4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp.20,6 juta tidak terealisasi.
Dengan temuan-temuan tersebut, total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ini mencapai Rp407 juta. Meskipun ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, namun masih ada sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp387 juta.
Kasus ini menjadi perhatian besar setelah penyelidikan dimulai pada Juli 2023. Sayangnya, tersangka sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Kini, Jumarso Bin Radiman ditahan di Rumah Tahanan Polres Brebes dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau denda hingga Rp.1 miliar.
Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran desa agar kasus serupa tidak terulang. “Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan dan transparansi,” tambah Kasat Reskrim.
Korupsi pada tingkat desa merugikan bukan hanya dalam segi finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, perlu ada upaya bersama untuk memastikan agar dana desa digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (hms)





