Korupsi ADD dan DD Masure, Satu Keluarga Resmi di Tahan Kejari

Maluku Utara112 Dilihat
Tiga Tersangka yang dengan resmi di tahan

Kerugian Negara Hampir Mencapai 1 Milyar,Termasuk Anggaran Lahan PerKuburan Yang Fiktif

Weda, medianasional.id – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah,(Halteng Kejari) dengan resmi menahan tiga tersangka satu keluarga penyalagunaan Dana Desa,(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2015 s/d tahun 2017 Desa Masure, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halteng, Minggu (22/9/2019)

ADVERTISEMENT

Penahan tiga tersangka berdasar Surat Perintah Penahanan,(Tingkat Penyidikan),Nomor : PRINT – 117/Q.2.15/Fd.1/09/2019,kepada tersangka Tamrin Ayub Pjs Kades,dan Nomor : PRINT – 118/Q.2.15/Fd.1/09/2109,kepada tersangka Sulfi Zakaria mantan kades serta Nomor : PRINT – 119/Q.2.15/Fd.1/09/2019,kepada tersangka Helmi Zakaria bendahara desa.

“Sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka,(SPT) NOMOR : B – 384/Q.2.15/Fd.1/08/2019, dan menindak lanjuti Surat Perintah penyidikan oleh kepala kejaksaan Halteng Nomor : Print –01/Q.2.15/Fd.1/07/2019 telah menetapkan 3 orang tersangka penyalagunaan DD dan ADD pada Tahun 2015 – 2017,”ungkap Jefri Andi Gultom Kasi Pidsus Kejari Halteng kepada wartawan diruang kerja.

Pemeriksaan tiga tersangka dilakukan secara marathon oleh penyidik Kejari Halteng. Lanjut Jefri, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka dikantor camat Patani timur serta saksi lainnya.

“Begitu juga saksi yang sudah diperiksa sebelum melakukan penahanan ketiga tersangka,tim juga melakukan pemeriksaan saksi,untuk saksi yang sudah diperiksa dikantor Kejari halteng diantaranya dari pihak terkait, Ketua BPD Desa Masure Rahman Teka yang juga anggota komisioner KPU Halteng, PMD ,bank Maluku Malut, Inspektorat Halteng,”Tambah Jefri yang didampinggi Kasiintel Lulu Marluki.

Adapun kerugian negara pada kasus korupsi ADD dan DD pada tahun 2015 – 2017 sebesar Rp.753.974.181,hampir mencapai 1 Milyar,dimana Pjs Kades Tamrin Ayub menikmati hasil korupsi ADD dan DD pada tahun 2016 – 2017 yang merugikan negara sebesar Rp.318.277.986.

Dijelaskan Item dan rinciaan,pertama pajak penambahan nilai dan pajak penghasilan yang tidak disetor sebesar Rp.27 juta lebih, kedua pemakaian material yang tidak wajar sebesar Rp.221.471.089, ketiga belanja fiktif pada pertanggung jawaban sebesar Rp.64.696.897, adapun belanja fiktif diantaranya perlengkapan kantor sebesar Rp.8.550.000. Jaring penangkap ikan sebesar Rp.7.280.000, lahan kuburan sebesar Rp.48.866.827. Keempat kekurangan belanja mesin parut sebesar Rp.32.150.000.

ia juga menuturkan bahwa Mantan Kades Sulfi Zakaria Menikmati hasil korupsi ADD dan DD pada tahun 2015 – 2016 yang merugikan negara sebesar Rp.435.696.195, dengan item dan rincian pertama yaitu bukti belanja tidak dapat dipertanggung jawabkan atas pekerjaan fisik jalan tani sebesar Rp.138.939.995, kedua kekurangan pekerjaan fisik pembangunan air bersih sebesar Rp.82.250.000. Ketiga pembangunan fisik taluk penahan ombak yang tidak dikerjakan atau fiktif sebesar Rp.145.685.000,empat pengunaan material yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pada pembanggunan dekel jalan desa sebesar Rp.15.285.200. Kelima perjalanan dinas untuk perangkat desa yang fiktif sebesar Rp.7.400.000,keenam belanja gaji dan insentif perangkat desa sebesar Rp.35.586.000.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,(Tipikor) No 20 tahun 2001,dimana pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.

Dikatakan Helmi Zakaria yang juga sebagai bendahara desa pada tahun 2015 – 2017 berperan dalam kasus korupsi membuat laporan pertanggung jawaban anggaran masuk dan anggaran keluar, serta membuat Laporan Pertanggung Jawaban, (LPJ desa) dimana laporan pertanggung jawaban tidak semua benar, hampir semua item atau kegiatan fiktif.

Helmi disangkakan dengan dua pasal, pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1,UU Tipikor No 21 tahun 2001,pasal 55 ayat 1 bersama – sama menikmati dan pasal 64 ayat 1 berlanjut, ancaman hukuman sama dengan kedua tersangka.

“Ketiga tersangka setelah di periksa di bawa ke RSUD Weda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pengajuan titipan ke Rumah Tahanan (Rutan). setelah dilakukan dokter RSUD dinyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat walafiat,” Ucapnya.

Sementara dari ke tiga tersangka dititipkan ke rutan kelas IIB Weda selama 20 hari guna perlengkapan penyidikan berkas sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ternate yang selanjutnya disidangkan dalam waktu dekat apabila berkas lengkap akhir bulan September.

Selain itu menurutnya, untuk tersangka lain dari ketiga tersangka tidak ada. Hal ini karena hasil korupsi dinikmati oleh ketiga yang merupakan satu keluarga, dari awal pemeriksaan ketiga tersangka oleh penyidik Kejari Halteng di dampinggi oleh kuasa hukum oleh ketiga tersangka.

“Adapun ketiga Tersangka mantan kades, pjs kades dan bendahara merupakan satu keluarga dengan total anggaran ADD maupun DD yang disalah gunakan pada Tahun 2015 – 2017 dan ketiga tersangka tidak mampu mempertanggung jawabkan ADD Dan DD desa Masure selama mereka masih menjabat,” tandasnya. (R)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.