
Temanggung, medianasional.id – Guna menerapkan instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang PPKM mikro dan Penanganan Covid 19 dari tingkat Pusat sampe ditingkat Desa,Babinsa Koramil 09/Kaloran Serda Suranto bersama team Gugus tugas mengadakan operasi yustisi bersama Polsek kaloran dan Penerapan Protokol kesehatan di Pasar Kaloran, Selasa (30/03/2021).
Pemberlakuan Operasi yustisi serta penerapan Prokes ini dilakukan di pasar pasar yang notabene tempat berkumpul orang banyak, yang terdiri dari pembeli pedagang serta pengunjung, yang jika tanpa kesadaran akan mudah tertular ataupun terinveksi virus Covid 19, diharapkan warga harus tetap selalu mentaati protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan wilayah Kaloran kab temanggung aman serta nyaman sehingga terbebas dari pandemi Virus Covid 19, Kapuskesmas Kaloran dr Natalie juga memberikan wawasan serta edukasi tentang pentingnya bahaya virus Covid 19.
Diharapkan semua warga masyarakat ikut peduli serta merubah kebiasaan lama dengan memakai masker juga mendukung program pemerintah untuk bersama sama memutus penyebaran virus covid 19, Danposramil menjelaskan bahwa TNI POLRI bersama team gugus tugas akan selalu bersinergi dalam mendukung tugas pemerintahan dalam penanganan covid 19.
Reporter : Tyo
Editor : Drajat






