Koramil 06/Kembaran Lakukan Operasi Penertiban Penggunaan Masker

Banyumas113 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id – Koramil 06/Kembaran bersama Forkopincam kembaran terus melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kecamatan Kembaran. Salah satunya melalui kegiatan Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker dan mengedukasi pendisplinan kepada masyarakat, Selasa (12/01), saat digelar Operasi tersebut di ruas Jl. Linggasari – Purbalingga di pasar bengkoang Linggasari Kec. Kembaran Kab. Banyumas

Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol melalui Ws. Danramil 06/Kembaran Kapten Inf Untung NA, mengatakan untuk operasi kali ini giat menyasar pengguna jalan / pengendara kendaraan bermotor yang melintasi Jl. Linggasari – Purbalingga di pasar bengkoang Linggasari Kec. Kembaran. Operasi penertiban penggunaan masker digencarkan Tim Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Kembaran.

Lebih lanjut Kapten Untung menyampaiiikan bahwa tujuan kegiatan operasi yustisi penertiban penggunaan masker ini, untuk melakukan peringatan terhadap pendisiplinan dan anjuran penggunaan masker kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang melintas Jl. Linggasari – Purbalingga di pasar bengkoang Linggasari Kec. Kembaran. “Sejumlah personil gabungan, baik dari Personil TNI-Polri, Satpol PP Kecamatan memberikan edukasi dan mengingatkan sekaligus mendisiplinkan serta menyadarkan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker, guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19),” katanya.

Menurutnya, adanya kegiatan ini sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang melintasi Jl. Linggasari ini menyambut baik lantaran mau mengikuti edukasi yang diberikan. Beberapa pengendara dan pemakai jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker juga diberikan teguran dan peringatan keras dari Petugas. Selanjutnya, dalam razia tersebut selain memberikan himbauan, petugas memberikan tindakan bagi pelanggar untuk membeli masker di warung / toko terdekat, kemudian memperbolehan pengendara untuk melanjutkan kembali perjalannya.
Razia gabungan ini berhasil menjaring 21 orang yang tidak mengenakan masker. Dari jumlah tersebut, 7 orang tanpa identitas membuat surat pernyataan dan 14 orang ditahan identitasnya (KTP) oleh tim Yustisi untuk di laksanakan persidangan di Kantor Desa Kembaran Kec. Kembaran pada hari Jum’at tgl 15 Januari 2021 pukul 09.00 Wib.

Danramil lebih lanjut mengatakan, “Kami berharap dengan razia ini akan lebih menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pendisiplinan protokol kesehatan dengan memakai masker bila beraktivitas di luar rumah,” paparnya. Selain itu lanjutnya, “Bahwa mengenakan masker, rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak aman mengurangi kontak fisik serta senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan mengonsumsi makanan bergizi, diharapkan akan mampu memutus mata rantai penularan COVID-19,“ pungkas Ws. Danramil.

Reporter : Asep Setiawan

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.