Dairi, medianasional.id – Baru-baru ini Koperasi Aur Dairi Botanical melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT beleaf ,penandatangan kerjasama sebagai wujud kemandirian petani menuju ketahanan pangan ini di saksikan langsung oleh Bupati Eddy Berutu.
Dalam mendukung kemajuan Indonesia, Eddy mengatakan , jika peran pemerintah sangatlah penting dalam hal ini juga Pemerintah daerah mempunyai andil yang besar untuk turut menjadikan Indonesia sebagai negara maju.
Sesuai dengan visi dan misinya sejak memimpin Dairi mulai tahun 2019 lalu yaitu Dairi Unggul , yang selaras dengan tujuan pemerintah pusat mensejahterakan masyarakat. Salah satunya sektor pertanian, Bupati Eddy Berutu memiliki cita-cita besar mewujudkan Agri Unggul termasuk mewujudkan kemandirian bagi para petani.
Hal sama disampaikan uga oleh Eddy usai pertemuan, bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Dairi adalah salah satu daerah yang aktif membantu mewujudkan cita-cita menempatkan Indonesia dalam jajaran negara maju pada 2045 mendatang.
Menurut Eddy, salah satu implementasi dari visi itu adalah program Agri Unggul yang diwujudkan dalam bentuk pembuatan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Komoditas Hortikultura di Desa Parbuluan V, Kecamatan Parbuluan.
“Upaya saya untuk mensejahterakan petani tidak main-main. Berbagai cara saya tempuh agar penghasilan petani meningkat termasuk penandatangan kesepakatan kerjasama hari ini,” ujarnya.
Dihadapan CEO PT. Beleaf Kebun Indonesia, Amrit Lakhiani, dan Ketua Koperasi Produsen Aur Dairi Botanical, Arti Berutu, Bupati Dr Eddy Berutu menyampaikan akan terus mendorong terwujudnya kemandirian petani menuju ketahanan pangan di Kabupaten Dairi.
“Dalam upaya kemandirian petani menuju ketahanan pangan, saya mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan, berkolaborasi, seperti Koperasi Produsen Aur Dairi Botanical sebagai wadah berhimpun para petani, dan PT Beleaf Kebun Indonesia sebagai perusahaan yang mengembangkan pertanian modern,” kata Eddy.
“Pemerintah memang tidak bisa berjalan sendiri dalam menyelesaikan persoalan kemandirian petani, inflasi, dan ketahanan pangan, membutuhkan kolaborasi. Oleh karena itu kami ajak semua pihak untuk bekerja sama,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kemandirian petani yang dimaksud, adalah bagaimana petani bisa memenuhi kebutuhan permodalan, pengadaan bibit bersertifikasi, pupuk yang cocok, sarana prasarana, jaminan, dan kepastian harga hasil pertanian saat panen agar selanjutnya petani bisa sejahtera.
“Oleh karenanya Agri Unggul yang kita wujudkan dalamperjanjian ini adalah membangun ekosistem yang menggabungkan dan mengkolaborasikan berbagai peran organisasi dan lembaga yang berhubungan erat, berinteraksi timbal balik, saling mendukung dan mempengaruhi menuju pada hasil terukur yang saling menguntungkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perjanjian kerjasama ini PT. Beleaf Kebun Indonesia akan membeli hasil panen dari usaha hortikultura dari Koperasi Produsen Aur Dairi Botanical sebagai wadah para petani berhimpun.
“Kami akan membeli beberapa hasil komoditi yang sudah dikerjasamakan antara lain Kentang, Brokoli, Wortel, Kol dan Sawi Putih, tentunya dengan syarat dan standar yang sudah kita sepakati,” kata CEO PT. Beleaf Kebun Indonesia, Amrit Lakhiani.
Amrit Lakhiani menyampaikan pihaknya dapat memberikan jasa penyediaan benih sayuran, media tanam, nutrisi atau keperluan budidaya Tanaman hortikultura dimaksud juga mengirimkan tenaga ahli untuk meninjau perkembangan tanaman ke lokasi pertanian.
Senada dengan Amrit, Arti Berutu dari Koperasi Aur juga menyampaikan bahwa pihaknya telah sepakat mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini. Dimana sebagai koperasi yang menghimpun para petani diwajibkan menjual hasil produksi pertanian kepada PT Beleaf.
”Kita wajib mengoptimalkan kapasitas produksi untuk pembudidayaan Tanaman Hortikultura yang sudah dikerjasamakan dan mengoptimalkan kapasitas produksi pembudidayaan Tanaman untuk menghasilkan panen Tanaman yang maksimal setiap siklus panennya,” ujar Arti.
Perlu diketahui, perjanjian kerjasama ini akan berlangsung dengan durasi selama 2 (dua) tahun kedepan yang akan dimulai paling lambat 2 (dua) minggu setelah Perjanjian disepakati. (Kris)






