Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi Melaksanakan Rapat Evaluasi

Pasaman279 Dilihat

 

Pasaman, medianasional.id – Bupati Pasaman yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Ir . Yuspi membuka dengan resmi pelaksanaan Rapat evaluasi Komisi pengawasan Pupuk bersubsidi yang dilaksanakan di kantor Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Lubuk sikaping, Kamis, (5/9).

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan setda Pasaman Ir. Yuspi, Kasat POL PP dan Damkar Pasaman, Sekretaris Pertanian Azwardi, Kabag OP Polres Pasaman, Kepala dan Penyuluh Pertanian Kecamatan se Pasaman, Distributor Pupuk, Penyalur / Kios Pupuk dan Instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut Yuspi yang membacakan amanat Bupati Pasaman menyebutkan, Pertanian merupakan sektor yang sangat Penting dan strategis dalam pembangunan regional dan Nasional. Selain itu katanya, peranan Sektor Pertanian bukan saja berperan terhadap ketahanan pangan wilayah dan nasional tetapi juga memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap PDRB Kabupaten Pasaman, dan juga sebagai lahan lapangan kerja untuk 70 persen lebih penduduk Pasaman.

Disamping itu ia juga menyampaikan bahwa kesediaan Pupuk adalah salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pengembangan dan produktifitas pangan, sebagian besar terserap untuk padi sawah dengan luas sebesar 21.581 hektar dengan luas pertanaman untuk tahun 2018 mencapai 44.938 Hektar.

Selanjutnya ia menyebutkan, pupuk yang begitu dominan dan berpengaruh terhadap tanaman padi sawah dibandingkan dengan kemampuan masyarakat, uang relatif rendah. Sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan no 21 tahun 2008 telah menetapkan Blbahwa Pupuk Bersubsidi harus didistribusikan dengan sistem tertutup, sistem ini berprinsip Bahwa Pupuk bersubsidi bukanlah barang / Komuditas Dagang.

“Untuk itu penyaluranya atau penggunaanya dan lokasinya di atur dan diawasi sedemikian rupa yang diatur dengan peraturan menteri Pertanian, Gubernur, dan Bupati pada setiap tahunnya”, tambah Yuspi.

Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di luar ketentuan tehadap penyelewengan dan penggunaan pupuk di luar ketentuan akan dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai peraturan dan perundangan yang ada.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman sangat mengharapkan kerjasama dan manajemen penyaluran yang baik dengan mitra kerja Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh dan Petrokimia sebagai perusahaan BUMN yang di tugaskan Pemerintah untuk mendistribusikan Pupuk bersubsidi di Kabupaten Pasaman.

Guna berjalanya sistem Penyaluran Pupuk bersubsidi dengan baik, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) sesuai dengan Surat menteri Pertanian RI nomor : 140/SR-130/ M/ 5/ 2013 tanggal 27 Mai 2013. Dimana KP3 di Jabat oleh Bupati Pasaman, dan KP3 ini terdiri dari tiga bagian antara lain , Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawas, dan Tim Verifikasi.

Dalam kesempatan yang sama kepada awak media, Azwardi Sekeretaris Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman menyebutkan, “Sasaran dari dilaksanakanya rapat evaluasi monitoring pendistribusian Pupuk dan Pestisida ini kita berharap akan tercipta Pendistribusian Pupuk yang Tepat Pada sasaranya. Sedangkan untuk jadwal rapat monitoring hasil pengawasan terhadap pendistribusian Pupuk dan pestisida tersebut dilakukan pengawasan sekali enam ( 6 ) bulan, sedangkan Jumlah pengelola Pendistribusian Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Pasaman terdiri sebanyak 6 Buah Distributor dan Penyalur / Kios Pupuk dan Pestisida sebanyak 80 buah yang aktif. Dan untuk merek Pupuk yang ada di Kabupaten Pasaman sudah terbagi di masing-masing perusahaan dimana Iskandar Muda menyediakan hanya Pupuk merek urea dengan 3 orang Distributor sedangkan Petrokimia menyediakan merek MPK , Podska, SP 36 dan ZA, dengan 3 orang Distributor.

Reporter :Jamal Mirdat

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.