Komisi II DPRD Mukomuko, Warning Kontraktor Pipa PDAM, Jaminan Rp 770 Juta Terancam

MUKOMUKO, medianasional.id – Ketua komisi II DPRD kabupaten Mukomuko Zulfahni, mewarning pihak PT.Rident Konturuksi. Yang mana sebagai pihak pelaksana proyek pemasangan pipa intek terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Agar ada niat baik rekanan tersebut, membenahi serta memperbaiki kebocoran pada pipa-pipa tersebut, dalam tenggang waktu dua bulan kedepan. Dimana pipa sepanjang 16 kilo meter dari Sugai Regas desa Pondok Kopi, kecamatan Teras Terunjam sampai ke desa Pondok Batu, kecamatan Kota Mukomuko, belum bisa megaliri air bersih untuk kosumsi masyarakat sekitar.

Dikatakan  Zulfahni, sementara pihak penyedia yakni dinas PUPR setempat, dalam hal tersebut tidak bisa lagi  disalahkan. Kerena tehadap pekerjaan pemasangan pipa yang menelan dana Rp 15,5 milyar, bersumberkan Dana Insentif Daerah (DID), ditahun anggaran 2017 tersebut, telah melakukan segala daya dan upaya. Untuk mengatasi setiap pipa yang mengalami kebocoran. Namun disisi lain, pihak kontraktor diduga seakan-akan terkesan tidak peduli.  Keberadaan proyek tersebut, masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan, yang masa pemeliharaannya masih berjalan, lebih kurang  dua bulan lagi.

“ Pihak rekanan harus bertanggung jawab penuh, terkait pipa-pipa yang mengalami kebocoran. Dan harus mau berkeja siang dan malam mengatasi pemasalahan itu. Kalau mau selesai dalam dua bulan ini, sebelum masa pemeliharaannya habis.” Tegas Zulfahni, dalam hearing diruang kerjanya, yang dianggukan pihak rekanan tersebut, Senin (09/04).

Dikatakan Zulfahni, bersama rekan sejawatnya komisi II, diantaranya Busra, Andi Suheri dan Safaat, yang dihadiri pula oleh direktur PDAM-Tirta Selagan, Suryadi dan Kadis PUPR. Apabila kontraktor tidak menyanggupi kerja dengan siang dan malam. Dan pipa-pipa tersebut masih mengalami kebocoran pada akhir masa pemeliharaan. Maka diajurkan oleh pihaknya,  supaya PUPR tidak melakukan pembayaran 5 persen dari jumlah nilai kontak. (Uang jaminan pasca setelah Provisional Hand Over), yakni sebesar Rp 770 juta.

“ Sebaiknya pihak dinas PUPR tidak usah melakukan pembayaran, tekait uang jaminan itu. Kalau pihak kontraktor tidak  punya niat baik dalam mengatasi kebocoran tersebut. Biarkan uang itu kembali kepada KAS negara.” Tegasnya.(Aris/Toha)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.