KNPI Maluku Utara Ancam PT IWIP Segera Selesaikan Hak Warga Lingkar Tambang

Medianasional.id

Weda – Ketimpangan sosial akibat dari kesewenang-wenangan dengan melakukan penyerobotan dan penggusuran lahan usaha perkebunan warga lingkar tambang, tentunya akan mengancam kehidupan warga. Kemiskinan struktural, dan masif akan terjadi jika sikap PT.IWIP menggusur lahan dan perkebunan warga secara membabi buta atau melawan hukum tanpa memenuhi hak masyarakat lingkar tambang.

ADVERTISEMENT

Sekertaris KNPI Maluku Utara, Samir Jahum mengatakan berdasarkan infromasi yang dihimpun dari masyarakat lingkar tambang, masalah penyerobotan lahan ini sudah berlangsung lama. Sampai sampai masyarakat sudah tidak sanggup lagi menghadapi cara- cara yang sewenang- wenang dalam mengambil alih lahan perkebunan warga, dan sejumlah masalah yang timbul akibat dari tindakan PT IWIP.

Dari jumlah lahan perkebunan (areal lahan Restan) yang sudah di gusur dan belum dibayar itu seluas 33,5 hektar dan jumlah lahan bersertifikat yang sudah di gusur dan belum dibayar seluas 15 hektar.

Sementara jumlah lahan perkebunan yang sudah digusur dan belum dibayar berjumlah 919 hektar dan jumlah lahan yang sudah di gusur dan baru membayar DP serta belum dilunasi seluas 362,5 hektar.

Hal ini belum lagi lahan yang sudah dibongkar untuk pembuatan jalan, dan belum dibayar adalah 185 hektar.

” Dan dari masalah ini, Masyarakat terancam miskin secara masif dan struktural karena lahan- lahan perkebunan mereka sudah dikuasi oleh PT. IWIP tanpa membayar ganti rugi. Nah ini kan soal sebenarnya,” ucap Samir, Jumat 23 Juni 2023.

Menurut dia, masyarakat sendiri mengakui sampai saat ini sudah tidak ada alternatif mata pencarian lain bagi masyarakat, karena laut dan air sungai diduga kuat sudah tercemari dengan polusi dan limbah perusahaan.

Ia menambahkan, dan pihaknya akan melakukan akan melakukan advokasi terkait dengan oknum Kepala Desa yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum-oknum surveyor yang kenal dengan pihak eksternal PT IWIP untuk bekerja sama merekayasa harga tanah dan melakukan pemotongan- pemotongan dari harga jual tanah yang dibayar PT. IWIP kepada masyarakat.

Hal ini karena dari infromasi di lapangan, kata Samir ada dugaan kuat terjadinya pemotongan harga jual beli tanah dari PT. IWIP kepada masyarakat yang dilakukan melalui rekening Kepala Desa sehingga diduga kuat ada pengaturan harga jual yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Dimana hal tersebut dipaksakan kepada masyarakat untuk menerima uang ganti rugi dari PT. IWIP meskipun dengan harga jual yang sangat tidak wajar melalui kepala desa.

“Bahkan seluruh transaksi pembayaran tanah yang digusur itu, dibayar secara paksa dilakukan tanpa ada transparansi, tanda bukti pembayaran dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum oleh oknum- oknum Aparat Desa dan Kepala Desa yang diduga kuat atas kerjasama dengan oknum- oknum surveyor dan juru bayar PT. IWIP,” tutur Samir.

Dan anehnya lagi, disampaikan ada juga pembayaran yang dilakukan dijalan, dirumah, didepan Bank tanpa disertai tanda bukti pembayaran pada pemilik lahan. Sehingga diduga kuat semua proses penyerobotan dan penggusuran lahan masyarakat oleh oknum Kepala Desa dan oknum eksternal PT. IWIP, diduga dilakukan dengan merekayasa luas lahan, harga jual dan pembayaran yang sewenang-wenang, tanpa kejelasan harga jual kepada warga,”

Olehnya itu, pihaknya (KNPI Maluku Utara) meminta dengan tegas agar PT IWIP segera menyelesaikan / membayar lahan warga lingkar tambang atau kembalikan sertifikat dan ganti rugi lahan yang sudah di gusur oleh pihak perusahaan.

“Bukan hanya itu saja, Masyarakat bahkan  mengeluhkan tentang dana CSR yang tidak dirasakan manfaatnya, tidak transparan, dan tidak jelas peruntukannya dari PT. IWIP kepada masyarakat lingkar tambang. Dan apabila sikap ini tidak diindahkan maka KNPI Maluku Utara akan bertindak bersama DPD KNPI Halteng, masyarakat terkena dampak dan OKP untuk memboikot aktifitas pertambangan PT IWIP, ” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.