KENDAL– medianasional.id Pemerintah Kabupaten Kendal terus mempercepat penanganan persoalan sampah setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan kepada sejumlah daerah terkait pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, mengatakan pemerintah pusat telah mengingatkan kabupaten dan kota agar menjalankan kebijakan pengelolaan sampah. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi sanksi hukum.
“Sekitar 70 kabupaten dan kota terindikasi bisa masuk ranah pidana jika tidak menjalankan amanat Kementerian Lingkungan Hidup. Alhamdulillah Kendal tidak termasuk dalam daftar tersebut, meski ada beberapa daerah tetangga yang masuk,” kata Aris, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, Pemkab Kendal tetap diminta melakukan pembenahan pengelolaan TPA. Saat ini pemerintah daerah mengajukan penundaan penutupan TPA Darupono selama enam bulan sambil menyiapkan sistem pengolahan sampah yang lebih baik.
Aris menjelaskan pemerintah pusat menargetkan persoalan sampah dapat diselesaikan secara bertahap. Selain itu, daerah juga tidak diperkenankan membuka TPA baru sehingga pengelolaan sampah perlu diperkuat dari tingkat hulu.
Sebagai langkah awal, DLH Kendal telah mengedarkan surat kepada organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga desa agar mulai mengelola sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk pengadaan alat pirolisis, yakni teknologi yang mampu mengolah sampah plastik non-ekonomis menjadi bahan bakar.
Menurut Aris, pengoperasian teknologi tersebut membutuhkan pengujian emisi oleh pihak ketiga karena pemerintah daerah belum memiliki laboratorium khusus.
“Nantinya alat tersebut akan dipinjamkan ke desa atau kelurahan yang ingin mengolah sampah menjadi energi,” ujarnya.
DLH Kendal juga bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menjadikan Desa Margorejo sebagai desa percontohan pengolahan sampah menggunakan sistem teknologi pirolisis. BRIN bahkan berencana memberikan satu unit alat untuk mengolah sampah plastik yang tidak memiliki nilai jual.
Saat ini produksi sampah di Kabupaten Kendal mencapai sekitar 437 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 191 ton akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Pemerintah daerah berharap keterlibatan masyarakat, desa, serta investor dapat membantu mengurangi beban sampah sekaligus mempercepat penyelesaian masalah lingkungan di daerah.(*)




