Ketut Arif Memberikan Laporan Pencapaian Kinerja Kantor Imigrasi

Wonosobo69 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ketut Arif memberikan laporan terkait pencapaian kegiatan Kantor Imigrasi selama satu tahun yang disampaikan pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Rabu (4/12) Pagi.

ADVERTISEMENT

Konferensi Pers yang berlangsung dengan dihadiri rekan media dan wartawan tersebut menjelaskan tentang laporan perihal pencapaian bahwa Pada tahun 2019 Kanim Wonosobo telah menerbitkan Paspor RI sebanyak 29.355 paspor yang mana terjadi peningkatan sebesar 3,71% dibandingkan pada tahun 2018 sebanyak 28.304 paspor. Pada tahun 2019 UKK Magelang telah menerbitkan paspor RI sebanyak 7777 paspor yang mana terjadi peningkatan sebesar 49% di bandingkan pada tahun 2018 sebanyak 5190 paspor. Kanim Wonosobo juga telah menerbitkan papor RI sebanyak 36 papor yang dilayani pada pelayanan SIMPATIK dalam rangka HBI dan HDKD tahun 2019.

Pada tahun 2019 Kanim Wonosobo dan UKK Magelang juga telah melakukan penundaan penerbitan paspor RI yang di duga sebagai TKI non prosedural, hal tersebut diperketat dengan adanya seleksi wawancara pembuatan paspor agar bisa diidentifikasi para oknum yang biasanya ingin menjadi TKI namun mengaku ingin liburan seperti yang di sampaikan oleh bapak Ketut Arif. “Kita tidak ingin mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, kita bisa melihat dengan kasat mata ketika mereka mengajukan permohonan paspor mereka datang sendiri dan mengaku ingin berwisata keluar negeri sementara dia tidak punya pekerjaan sama sekali dan tidak pernah berwisata bahkan di wilayah dekat sekalipun, hal semacam itu sering ditemui dan petugas wawancara akan melakukan pendalaman dan akhirnya mereka mengakui bahwa sebenarnya keluar negeri untuk bekerja”.

Sedangkan untuk ijin tinggal keimigrasian, Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada tahun 2019 sebanyak 34 permohonan, perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan pada tahun 2019 sebanyak 131 permohonan. Alih Status ITK Ke ITAS pada tahun 2019 sebanyak 2 permohonan, Penerbitan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) 2019 sebanyak 105 permohonan dan perpanjangan ITAS sebanayak 206 permohonan, alih status ITAS ke ITAP 9 permohonan dan ITAP 5 permohonan serta affidat sebanyak 17 Permohonan.

Perihal penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2019 telah dilakukan Tindakan Administatif Keimigrasian, Pro Justitia, Pengukuhan/Pembentukan dan Rapat Timpora, operasi gabungan/pengawasan keimigrasian, pemeriksaan (BAP) paspor hilang/rusak, serta penanggungan penerbitan paspor. Selain itu Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga melakukan penyebaran informasi dan pengaduan masyarakat melalui upaya penyebaran informasi keimigrasian dan pengaduan masyarakat.

Reporter : Andika

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.