Ketua BNN Bungo Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019

Jambi57 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prokursor Narkotika, Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dan BNN Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi di Kabupaten Bungo, Kamis (11/04).

Turut hadir pada acara ini Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto, S. Pd, Kepala BNN Provinsi Jambi yang diwakili AKBP Abdul Rozak, unsur Forkompimda, Kepala Badan Kesbangpol Bungo, Ketua BNK Bungo, para Kepala OPD, para Camat, Mahasiswa, Pemuda dan undangan lainnya.

 

Dalam penyampaiannya kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dan zat adiktif lainnya,
Undang-undang Nomor 36 tentang kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prokursor Narkotika serta DPA SKPD Kesbangpol Provinsi Jambi tahun 2019 dengan tujuan sosialisasi penyalahgunaan narkotika bagi pelajar, mahasiswa, pemuda dan tokoh masyarakat di kabupaten Bungo tahun 2019.

Adapun tujuannya adalah optimilisasi peran Komimda dan Pemda dalam rangka pencegahahan dan pemberantasan penyalagunakan dan peredaran gelap narkotika, meningkatkan koordinasi, konsolidasi serta sinergitas antar unsur Camat, mahasiswa, pemuda dan tokoh masyarakat dengan Pemda dalam rangka menyikapi ancaman bahaya penyalahgunaan Narkotika di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya menambah wawasan dan pengetahuan bagi peserta dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan keterpaduan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Dalam arahannyq Wabub Bungo mengatakan kegiatan sosilisasi ini mempunyai arti yang sangat penting karena memiliki peran dan kontribusi strategis dalam mendukung sumber daya manusia kabupaten Bungo sebagai bagian mewujudkan visi dan misi kabupaten Bungo Master 2021.

“Sebagaimana kita ketahui Narkoba merupakan masalah bersama, dampak narkoba secara medis, sosial,hukum, ekonomi, keamanan serta agama tidak hanya merusak masa depan individu, keluarga dan masyarakat tetapi berdampak juga pada ketahanan bangsa dan negara,” paparnya.

Beliau juga menyebutkan bahwa Tahun 2018 kabupaten Bungo peringkat 2 dari 11 kab/kota se-provinsi Jambi dalam pemakaian dan peredaran gelap narkotika.

Untuk itu, tentu saja diperlukan usaha terpadu yang melibatkan pihak pemerintah, swasta, masyarakat dan perguruan tinggi serta berbagai komponen masyarakat lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu dalam sosilisasi ini saya berharap kita dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan peserta dalam dampak yang ditimbulkan pecandu narkotika disamping itu koordinasi dan sikronisasi dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap (P4GN) harus kita tingkatkan,” turup Wabup. (fa)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.