Ketegasan Dari Inspektur DKI Terhadap Irbanko Jaksel Dinantikan

Jakarta2169 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.IDInspektorat Pembantu Wilayah sebagai unsur pengawasan internal penyelenggaraan pemerintah daerah menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah membantu pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di wilayahnya.

Bahwa kuat dugaan, jika Irbanko Jakarta Selatan tidak melakukan pemeriksaan dan pengusutan atas laporan masyarakat terhadap tindakan Kasudin CKTRP Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno dan Kasektor DKCTRP Kecamatan Pesanggrahan, Dertha Eko Wiboyo, yang ditenggarai menerima gratifikasi untuk mengamankan 12 unit bangunan kios tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan indikasi pembiaran hilangnya segel bangunan di Jalan Sabar Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Lantaran demikian, ketegasan dari Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, sangat dinantikan terhadap Irbanko Jakarta Selatan, Dannu Yudianto, yang diduga kuat tidak berkenan menindaklanjuti laporan, serta terkesan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas konfirmasi media.

Berawal dari surat laporan dan konfirmasi dari Medianasional.id kepada Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Selatan dengan Nomor: 042 /DKI MEDINAS/X/2023, yang melaporkan dan meminta klarifikasi terkait kinerja Kepala Suku Dinas (Kasudin) CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan, dan Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan yang terindikasi melakukan pembiaran bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan adnya indikasi pembiaran penghilangan Segel terhadap 12 unit bangunan di Jalan Sadar Petukangan Selatan, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Namun, sampai hari ini klarifikasi yang diperoleh dari Irbanko Jakarta Selatan melalui salah seorang pegawai bernama Mirham yang mengatakan, bahwa laporan sudah di tindaklanjut di Inspektorat DKI Jakarta.

“Laporan itu tentang bangunan kios di Petukangan Selatan sudah diperiksa di Inspektorat DKI, jadi  kami (Irbanko) tidak wajib memberikan klarifikasi lagi atas surat Anda, demikian juga hasil pemeriksaan tidak wajib kami beritahukan kepada Anda,” kata Mirham.

Adapun Lawrence, seorang aktivis dan pemerhati lingkungan mengatakan jika jawaban dari Mirham adalah gaya bersilat lidah.

“Ia, jawaban atau klarifikasi seperti itu kan tidak bisa. Berpedoman pada peraturan yang mana, dan pasal berapa yang menyatakan, apabila ada pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Inspektorat Pembantu Wialayah Jakarta Selatan, dan yang sudah diperiksa Inspektorat DKI atas laporan pihak lain. Apakah Irbanko Jakarta Selatan  tidak mau menjawab dan menjelaskan tindaklanjut dari pengaduan yang disampaikan oleh pengadu?” tukas Lawrence.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Dalam Pergub Nomor 252 Tahun 2016  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat disebutkan,  jika Inspektorat Pembantu Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kota/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan. Dengan melaksanakan tindakan awal sebagai pengamanan dini terhadap dugaan adanya penyimpangan yang dapat merugikan daerah. eh.., malah pengawasnya yang terlihat menyimpang,” tandas Lawrence.

Untuk dan demi terciptanya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya Irbanko Wilayah Kota Jakarta Selatan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat diminta melakukan tindakan tegas terhadap Irbanko Jakarta Selatan, Dannu Yudianto dan Mirham.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.