Lombok Barat, medianasional, NTB — Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Gerung, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, berhasil mencatatkan dampak positif dalam realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) berkat sinergi “jemput bola” dengan pemerintah Desa.
Hal ini diungkapkan Kepala UPTB UPPD Gerung, Hj. Dewi Munawiarti, S.Sos., yang menyebutkan bahwa sejumlah kepala desa telah menyatakan kesiapan mereka untuk membuka layanan pembayaran pajak langsung di kantor desa masing-masing, Jum’at 8 November 2025.
“Bentuk sinergi yang kita lakukan adalah berkoordinasi dengan para kepala desa, di mana beberapa desa bersiap membantu kita dalam pengebutan pajak kendaraan bermotor. Desa akan siap membuka layanan di kantor mereka, kita jemput bola,” kata Hj. Dewi Munawiarti.
Menurut Hj. Dewi, kolaborasi ini menghasilkan dampak positif berupa peningkatan realisasi penerimaan pajak. Pihak desa akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, mulai dari corong-corong masjid hingga pesantren.
“Dampaknya tentu positif, artinya ada peningkatan realisasi yang kita dapatkan. Setelah sosialisasi, wajib pajak akan datang untuk pembayaran, yang kemudian akan dibantu oleh agen atau SDM dari UPTB UPPD Gerung,” tambahnya.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan pemerintah kabupaten untuk bersinergi dalam optimalisasi pelayanan dan penagihan. Perda tersebut mengharuskan kabupaten menyediakan minimal 2% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB untuk Sarana dan Prasarana (Saspras), sosialisasi, penagihan, dan peningkatan IT.
Meskipun realisasi mulai meningkat, Hj. Dewi mengakui bahwa UPTB UPPD Gerung masih menghadapi kendala serius, terutama terkait keterbatasan Sarana dan Prasarana (Saspras) serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas.
Menanggapi isu pemberian 10 mobil dinas kepada Camat, Hj. Dewi menyampaikan harapannya agar Bupati Lombok Barat juga memperhatikan kebutuhan Saspras UPTB UPPD Gerung.
“UPTB UPPD Gerung adalah gerbang terdepan dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor. Mobil Samling (Samsat Keliling) mungkin perlu diberikan bantuan Saspras,” tegasnya.
Ia mencontohkan, Pemda Lombok Barat sebelumnya pernah memberikan hibah satu unit kendaraan Samling, dan berharap dukungan tersebut berlanjut. Kebutuhan ini mendesak mengingat tunggakan PKB di Lombok Barat masih tinggi, di atas 56%, dengan potensi kendaraan bermotor mencapai Rp113 miliar lebih atau 268 ribu objek.
Dalam kesempatan ini, Hj. Dewi juga menjelaskan manfaat positif dari berlakunya Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sejak 5 Januari 2025.
“Ini berdampak positif kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat karena 66% pokok PKB dan pokok BBNKB secara real time setiap hari masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Hal ini secara langsung meningkatkan penerimaan bagi Pemkab Lombok Barat. Hingga sejauh ini, komunikasi dan sinergi antara UPTB UPPD Gerung dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, termasuk dengan Bupati, dilaporkan berjalan baik.






