DPRD Pesisir Barat Menggelar Rapat Paripurna Jawaban Fraksi Terhadap Dua Ranperda

Pesisir Barat767 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Jawaban Fraksi-Fraksi atas Tanggapan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (7/11/2025).

Jawaban fraksi pertama diawali dari Fraksi NasDem yang disampaikan oleh Juru Bicara, Ikam Mulhak mengatakan bahwa, Fraksi NasDem memandang bahwa Perda tersebut perlu dipertegas dalam implementasinya agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas. Sorotan utama mencakup anggaran, sanksi kerja, pendidikan inklusif, dan alat bantu kesehatan.

Pertama, kepastian Anggaran dan Pendanaan dalam Pasal 96 hanya mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan anggaran tanpa merinci persentase atau alokasi minimum yang pasti dari APBD. Hal ini dikhawatirkan melemahkan program disabilitas karena alokasi APBD berpotensi tidak memadai.

“Pemda harus berkomitmen mengalokasikan persentase minimum tertentu dari APBD untuk program disabilitas, termasuk pendanaan Unit Layanan Disabilitas (ULD), Akomodasi yang Layak, dan Rehabilitasi Sosial,” ungkap Juru Bicara, Ikam Mulhak.

Menurut Juru Bicara, Ikam Mulhak, penegasan sanksi bagi Pelanggaran Kuota Kerja, meski pemda dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas, ranperda tidak mencantumkan sanksi yang jelas jika pemda atau BUMD tidak memenuhi kuota 2 persen tersebut. Sanksi administratif hanya diatur untuk perusahaan swasta yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak.

“Peraturan Bupati (Perbup) harus secara tegas mengatur sanksi bagi Pemda dan BUMD yang tidak mencapai kuota 2 persen untuk menciptakan kesetaraan dan tanggung jawab di sektor publik,” tegas Juru Bicara, Ikam Mulhak.

Dilanjutkan Juru Bicara, Ikam Mulhak, implementasi Pendidikan Inklusif dan Kompetensi Pendidik dalam Pasal 39 dan 40, dinilai ranperda belum cukup kuat menjamin ketersediaan dan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang spesialis dalam melayani anak dengan beragam disabilitas di sekolah inklusif. Selain itu, alokasi anggaran spesifik dan berkelanjutan dalam pasal 19 untuk pengadaan Guru Pendidikan Khusus (GPK) dan penyesuaian infrastruktur masih dipertanyakan.

“Perangkat Daerah terkait wajib menyusun peta jalan (roadmap) pelatihan khusus seperti bahasa isyarat, braille, dan teknik mengajar secara berkala. Perbup juga harus menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Inklusif yang didukung alokasi anggaran memadai. Fraksi juga mendesak data akurat GPK dan strategi rekrutmen konkret. Penentuan hanya 1 SD dan 1 SMP per kecamatan seperti yang ada dalam Pasal 7 dan 17, dikhawatirkan belum menjamin pemerataan dan keterjangkauan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di wilayah geografis yang memanjang,” jelas Juru Bicara, Ikam Mulhak.

Masih kata Juru Bicara, Ikam Mulhak, ketersediaan Alat Bantu Kesehatan dan Habilitasi (Pasal 15 dan 67) Raperda menjamin hak atas Alat Bantu Kesehatan serta Habilitasi dan Rehabilitasi, namun mekanisme pendistribusian dan jaminan layanan sejak dini yang tidak merendahkan martabat belum jelas. Karenanya Perbup harus menetapkan prosedur yang sederhana, cepat, dan transparan bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Alat Bantu Kesehatan dan layanan Habilitasi/Rehabilitasi secara gratis, dengan sistem rujukan terintegrasi antara Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Penguatan Keterlibatan Masyarakat
Keanggotaan Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif (Pasal 20-22) masih terlalu umum. Ranperda harus secara eksplisit menetapkan keikutsertaan OPD lokal dan perwakilan orang tua PDBK dalam Pokja dan forum komunikasi/advokasi strategis untuk memastikan Asas Keterlibatan. Fraksi NasDem menekankan bahwa perbup sebagai peraturan pelaksana harus mencermati dan menindaklanjuti semua poin kritis ini untuk mem

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses