Kepala Samsat Gerung: “Pajak Kendaraan Bermotor diberikan Diskon 50 Persen”

Lombok Barat, medianasional.id – Untuk meringankan beban masyarakat dalam melakukan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Gerung Lobar mulai Sosialisasikan pada masyarakat Lobar terkait Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang insentif Pajak Kendaraan Bermotor diberikan diskon 50 Persen.

Kepada samsat Gerung H.Dewi Munawiarti S.Sos mengatakan ini salah satu kemudahan bagi masyarakat, Sebab melalui Pergub 74 Tentang insentif Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan Bebas Denda Pajak, (26/08/22).

ADVERTISEMENT

” Untuk masa Pajak yang telat membayar pajak kendaraan bermotor baik 1,2 dan 3 Tahun di atas, ini tidak diberikan Denda Pajak Kendaraan Bermotor,” Jelasnya

Untuk selanjutnya, diberikan Bebas Tunggakan diatas 5 Tahun, artinya untuk masa pajak tahun 2016 ke bawah. Wajib Pajak yang tidak pernah membayar Pajak masa tahun 2016 Kebawah langsung dibebaskan dari tunggakan Pajak.

” Wajib Pajak lebih menarik diberikan potongan wajib pajak sampai dengan 50 persen, 5 persen untuk Wajib Pajak (WP) Aktif yang membayar tepat waktu. 50 persen untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,”tegasnya

Melalui Pergup 74 ini juga meringankan Beban Masyarakat untuk meningkatkan Kesadaran wajib Pajak bahkan memiliki kelebihan dan keuntungan sebab diberikan Potongan untuk Wajib Pajak.

” Untuk wajib pajak yang tepat waktu membayar, kita berikan diskon pajak sebanyak 5 persen,” Ujar H.Dewi

Lebih lanjut untuk Pergub ini, Pihak Samsat Gerung turun lapangan untuk mensosialisasikan ke Kantor Desa, Kadus, dan lainnya menggunakan pengeras Suara sebelum pelayanan berjalan khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

” Ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022, dan ini ada peningkatan realisasi, berharap Pergub ini berlaku 31 Desember 2022,” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.