Kepala Desa Wates Di Duga Tutup Mata Terkait Pelanggaran Program PTSL /Sertifikat Masal

Batang75 Dilihat

Batang – medianasional.id//

ADVERTISEMENT

Program PTSL sesuai mengacu pada kesepatan yang telah ditetaplan oleh Pemerintah Kabupaten dan BPN bahwa pembiayaan sertifikat gratis namun adapun biaya kesepakatan sebesar 150.000 untuk panitia di perbolehkan.

Namun fakta bicara lain, ditengah – tengah pandemi virus corona (covid – 19) yang lagi dalam kondisi mendesak negara melawan dan membasmi wabah virus corona yang mengakibatkan stabilitas ekonomi negara terganggu dan terpuruk, justru panitia penyelenggara Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak menindahkan apa yang sudah menjadi kesepakatan SKB 3 menteri, (Rabu, 1/4/2020).

Padahal dengan adanya penabahan biaya dari 150.000 yang diperbolehkan menjadi 300.000 tentunya sangat merugikan masyarakat. Seandainya masyarakat mengetahui biaya yang sebenarnya tentunya masyarakat pastinya kecewa dan merasa dibohongi, ya kalau Wahyono Kepala Desa gak bisa mengatasi hal ini, berarti hampir sama dengan oknum perangkat yang dulu di demo karena rakus uang dan akhirnya di pecat secara tidak hormat,”bebernya penuh kesal.

Hal ini dikeluhkan warga Wates inisial D yang mengatakan bahwa ia membayangkan berapa keuntungan panitia bersama perangkat desa, Ia juga menambahkan bahwa dirinya juga diminta biaya 100.000 oleh perangkat desa yang ikut mengukur tanahnya, kalau ditanya nama perangkat semua tau! Asal berani dan jujur,”upatnya penuh kekesalan.

“Kalau ada perangkat yang mengatakan bahwa tidak meminta biaya pengukuran maupun pemberkasan, bohong! Wahyono Kepala Desa Wates beserta perangkat yang lain juga tau, hanya mereka bohong! Tutup mata,”tandasnya.

“Kalau memang perlu semua perangkat dan panitia yang terlibat mengukur tanah diminta sumpah di Gringgingsari saja, biar siapa yang salah dan bohong maka insya allah akan ciloko, buat apa saya bohong, manfaatnya apa?. Biar masyarakat semua tidak dibodohi, saya juga punya kwitansi pembayaran dari panitia lengkap, sebesar 300.0,00,”bebernya.

Warga inisial K menuturkan bahwa ia sudah membayar lunas pembayaran sertifikat tanah 300.000 yang diberikan kepada panitia, dan ini juga ada kwitansinya, namun saya juga diminta biaya tambahan katanya untuk pemberkasan dan pengukuran satu bidang 150.000 tapi saya minta kwitansi gak dikasih. “Kalau saya total berarti satu sertifikat 450.000 itu juga sudah saya bayar awal dan lunas,”ungkapnya.

Di singgung bahwa Wahyono selaku kepala desa mengetahui tidak? Ia mengatakan bahwa Kepala Desa Wates dan perangkatnya aslinya tau semua, bahwa adanya dana diluar 300.000. Namun Kadesnya seolah – olah menutup mata dan masa bodoh. Seolah – olah bukan tugasnya,”tandasnya.

Warga inisial H mengatakan serupa, bahwa ia kecewa dengan keputusannya memilih Kepala Desa yang dipilih, karena sama saja dengan yang lama, apalagi media mengatakan bahwa sebenarnya yang diperbolehkan pemerintah pusat 150.000 tapi nyatanya di Wates malah membayar 300.000 berarti inikan penipuan, masyarakat seluruh Wates juga tertipu dengan ulah panitia dan perangkat.

” Karena perangkat juga ikut mengukur dan minta tambahan biaya pengukuran 100.000, terus siapa yang bisa membenahi Wates kalau Wahyono selaku Kepala Desa hanya tutup mata saja,” upatnya penuh kecewa terhadap Kepala Desa Wahyono.

Wayono Kepala Desa Wates disaat di temui pihak media mengatakan bahwa ia membenarkan adanya biaya sebesar 300.000 untuk pembuatan sertifikat masal yang dibayarkan kepada pihak panitia PTSL,”ucap Wahyono.

Pada saat media menjelaskan bahwa biaya yang diperbolehkan oleh pemerintah pusat sesuai SKB 3 menteri sebesar 150.000 untuk panitia pelaksana, justru Wahyono menyampaikan bahwa dirinya sudah mengetahui hal tersebut melalui media. Namun dirinya menuturkan bahwa adapun biaya sebesar 300.000 sudah sesuai kesepakatan warga,”jelas Wahyono Kepala Desa Wates

Seketika pihak media mengklarifikasi kebebaran adanya informasi dari warga adanya biaya pengukuran, segel hibah maupun waris sebesar 100.000 hingga 150.000, Wahyono menuturkan kalau seandainya di lapangannya benar ada penambahan biaya guna pemenuhan pemberkasan, ya silahkan bisa di konfirmasikan ke panitia langsung,”pintanya.

H. Sapto selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa dalam program PTSL desa Wates, biaya yang di tarik kepada warga sebesar 300.000 dan juga ada kwitansinya, namun seandainya ada tambahan biaya 100.000 atau 150.000 saya tidak tau menahu, karena itu diluar wewenang panitia, bisa ditanyakan langsung kepada perangkat desa yang terlibat langsung mengukur tanah,” terangnya.

Guna melakukan klarifikasi lebih dalam dalam mengungkap biaya diluar pembuatan sertifikat sebesar 300.000 pihak media melakukan konfirmasi kepada Agus Basuki pihak perangkat desa yang terlibat langsung dalam pengukuran tanah, saat di jumpai di Balaidesa Wates, kurang lebih Pukul 3.30 WIB.

Agus Basuki mengatakan bahwa terkait pemenuhan persyaratan sertifikat harus ada keabsahan kepemilikan, misalkan tanah belinya sudah 10 tahun lebih, dan segelnya hilang ya kita buatkan segela baru, dan bagi masyarakat yang memiliki tanah ingin dihibah atau waris dan dipecah juga kita akan lengkapi sebagai persyaratan pemberkasan. Bisa ditanyakan sejauh ini saya demi Allah gak pernah meminta uang ke panitia PTSL,” ujarnya.

Memang tidak pernah seketika ada warga yang merasa terbantu dalam pemberkasan ada yang memberi 20.000 ada 50.000 dan ada juga yang gak memberi, seupama yang memberi berapapun ya kita terima.

“Karena kita tidak pernah mematok biaya, terkait pengukuran tanah yang melaksanakan pihak BPN dan panitia adapun perangkat desa hanya menunjukan lokasi setelah selesai, ya semua panitia dan BPN,” tandasnya.

Reporter: (Sofyan Ari)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.