Lampung Utara, medianasional.id – Hanya sebagai ‘rasan-rasan’ cerita dari mulut ke mulut, yaitu tentang pengangkatan putra Kepala Desa (Kades) sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) oleh sang Kades yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya.
Menurut masyarakat desa yang Engan di sebutkan namanya, membenarkan bahwa anak kandungnya Kepala desa yang menjadi sekertaris desa (Sekdes), setelah sekdes yang lama sudah meninggal.(17/03/2025)
Jadi, di duga dalam konteks ini, Kades Sidomulyo, Kecamatan Tanjung raja sepertinya sedang bermain pada ‘zona yang rawan di tepian jurang’, yaitu melakukan praktik Nepotisme dalam memilih dan mengangkat anak kandungnya sebagai Sekdes.
Semoga dalam hal ini, perangkat desa yang masih ada hubungan keluarga atau anak dan bapak adik dan Kaka, dapat berjalan dengan baik serta profesional. Dan tidak menimbulkan asumsi miring ditengah masyarakat khusus Desa Sidomulyo Kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Lampung Utara.
Namun ini diduga hal tersebut dapat mengancam terjadinya kerawanan dalam pengelolaan dan pelaksanaan serta penggunaan anggaran DD dan ADD dan bertentangan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diuraikan secara jelas di Pasal 26 ayat 4 huruf F Kepala desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif da efisien serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan nepotisme (KKN).
(Hendra Antoni)






