Kepala BPMPTSP DKI Jakarta Diminta Terbuka Terkait IMB Pulau Reklamasi

Jakarta66 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id-Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra diminta berani terbuka atas penerbitan ratusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada pulau reklamasi teluk Jakarta. Pasalnya, legalitas pembangunan pun penerbitan IMB serta sertipikat jadi polemik pada era Ahok, dan kembali memanas saat ini. Pemrov DKI sempat menyegel bangunan, namun kemudian menerbitkan ratusan IMB.

ADVERTISEMENT

Hal itu di serukan oleh Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Jakarta, Syarief Hidayatulloh. menurutnya, pejabat terkait jangan diam, tapi harus berani memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait penerbitan IMB tersebut.
n”Jangan diam saja dong, para pejabat yang bermain pada lingkaran pulau reklamasi harus berani terbuka kenapa IMB bisa diterbitkan? Penerbitan IMB pasti ada dasar hukumnya atau merupakan kebijakan, sehingga tidak melulu Gubernur yang disalahkan, padahal ada pihak yang berusaha menjatuhkan gubernur”, kata Syarief geram.

Lebih lanjut Syarief menjelaskan, jika Anies Baswedan hanya berusaha meluruskan benang kusut akan carut marutnya persoalan pada pulau reklamasi, dan tetap komitmen pada janji kampanyenya untuk menghentikan pembangunan pulau rekalamasi. Dari 17 pulau reklamasi baru 4 pulau yang sudh ada bangunan, IMB diterbitkan untuk pulau C dan D.

“Jika ingin tahu lebih lanjut, silahkan konfirmasi kepada pejabat terkait bukan kepada Anies, jika mereka tidak memberikan pencerahan, saya akan terus menyerukan supaya pejabat-pejabat tersebut di copot dari jabatanya,” tukas Syarief.

Adapun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan landasan penerbitan IMB adalah Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 pasal 18 ayat 3, bahwa kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

“Kita terpaksa terpaksa menerbitkan 932 IMB gedung yang telah didirikan di pulau D, sebuah pulau hasil reklamasi karena sudah bayar denda Jadi suka atau tidak suka atas Pergub 206 tahun 2016 merupakan fakta hukum yang berlaku dan mengikat,” kata Anies dalam siaran pers tertulisnya kepada wartawan.

Sementara itu Kepala BPMPTSP DKI Jakarta,memilih bungkam ketika tidak dikonfurmasi melalui selularnya, demikian pula dengan PLT Kepala Dinas Perhubungan memilih diam saat dikonfirmasi terkait Andalalin pada pulau reklamasi teluk Jakarta.

Reporter : Rap Turnips
Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.