Kemunduran Peradaban Bila Ojek Dijadikan Angkutan Umum

Lampung Utara

Foto : Ilustrasi 

Lampung Utara | medianasional.id – Dosen STIH Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara mengajak lapisan masyarakat yang peduli dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) untuk menolak rencana DPR RI merevisi UU 22/2009 terkait dengan di legalkannya Sepeda motor menjadi angkutan umum (Ojek Online).

“Sepeda motor bukan angkutan umum walau realitanya di mana-mana jadi angkutan umum karena kondisi angkutan umum yang buruk atau kurang memadai” ujar Ibrahim Fikma Edrisy, SH, MH Akademisi/Dosen STIH Muhammadiya Kotabumi Lampung Utara, Kamis (12/4/2018).

Hal ini sangat beralasan dikarnakan tingginya resiko kecelakaan pada kendaraan roda dua sehingga dapat dinyatakan sepeda motor tidak memiliki Standar Pelayanan baik di bidang segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpangnya.

“Kalau ojek dibiarkan menjadi kendaraan umum malah akan jadi kemunduran peradabanSehingga, adanya pandangan kalau ojek online sebagai lowongan pekerjaan adalah hal yang keliru,”Tuturnya.(**1L) 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.