Manado, medianasional.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) melalui Kedeputian IV Bidang Koordinasi Pertahanan Nasional menggelar Rapat koordinasi (Rakor), di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sultra), di Manado, kemarin Kamis (25/7/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Rakor dimaksud membahas Penguatan Perrtahanan Wilayah Perbatasan Laut yang bertajuk Penguatan Pertahanan di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia dan Memonitor Progres Report Tindak Lanjut Rencana Pembangunan Border Crossing Station (BCS) di Pulau Marore dan Pulau Miangas.
Diketahui kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw dan dipimpin Deputi IV Bidkoor Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Rudy Syamsir.
Dalam Rakor, Deputi IV Kemenko Polhukam, Rudy Syamsir menuturkan, bahwa wilayah perbatasan tidak hanya harus diamankan dan dipertahankan, melainkan juga mesti dijaga dan dikelola dengan baik. Hal tersebut karena perbatasan merupakan manifestasi kedaulatan negara yang memiliki nilai yang sangat strategis terkait harkat, martabat dan kehormatan, keutuhan wilayah serta kedaulatan negara.
“Oleh karenanya, Indonesia sebagai negara berdaulat sangat berkepentingan untuk menjaga dan mengamankan wilayah perbatasannya, sebagaimana hal tersebut menjadi tujuan negara yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Rudy Syamsir.
Ia juga menjelaskan, bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih kurang 17.508 mencakup pulau besar dan kecil. Sekian banyak pulau itu menjadi satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya dan histori. Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan beberapa negara: batas darat berbatasan dengan 3 negara, batas laut berbatasan dengan 10 negara serta batas udara berbatasan dengan 10 negara.
“Pengelolaan perbatasan merupakan pekerjaan besar negara dalam upaya menjaga keutuhan, kedaulatan, serta keselamatan bangsa dan negara. Hal tersebut telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RJPJM) tahun 2020-2024, menetapkan pengelolaan perbatasan negara sebagai prioritas,” ujar Deputi IV Kemenko Polhukam.
Ia memyebut, Menko Polhukam selaku Menteri yang mengoordinasikan urusan politik, hukum, dan keamanan masuk dalam struktur pengelolaan perbatasan negara. Berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP, Menko Polhukam berperan sebagai Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sementara itu, Menteri Dalam Negeri berperan sebagai Kepala BNPP, dan anggotanya terdiri dari 27 pihak yang terdiri dari Kementerian/Lembaga dan para Gubernur di wilayah perbatasan.
“Oleh karenanya diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dari Gubernur, Bupati/ Walikota Perbatasan serta stakeholder terkait lainnya,” pungkas Deputi IV Kemenko Polhukam.
Tim medianasional.id






