Lampung Utara | medianasional.id – Kembali jajaran anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu. Sabtu malam (14/7).
.
Pemuda tersebut ditangkap dirumahnya belakang SPBU H.usuf Kelapa Tujuh Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, saat penangkapan tersangka tersebut sempat berteriak teriak dan hendak menelan barang bukti berupa satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
.
“Paket shabu berhasil kita amanin di tkp penangkapan dan alat alat pakai serta satu plastik klip besar yg masih ada sisa shabu ditemukan di dalam kamar rumahnya, di sembunyikan di dalam speaker. Saat penangkapan tersangka yang berinisial RD(27) itu sempat melawan tapi petugas langsung sigap dan langsung mengamankan tersangka tersebut, “ujar kasat narkoba polres Lampura Andri Gustami. Munggu (15/7).
.
Tersangka itu juga lanjut kasat narkoba terindikasi masuk dalam jaringan dan berperan juga sebagai kurir dan termasuk pengedar besar juga, “Dilihat dari banyaknya transaksi di hp dia tersangka tersebut masuk dalam kategori pengedar juga,”imbuhnya
.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang Bukti berupa
satu paket kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu, satu pirek kaca, satu handphone, satu kotak rokok sampurna mild, satu unit motor Honda Supra X Nopol BE 4070 JW.
.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangkat dikenakan
pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Uu 35 tahun 2009 dengam ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Ucap Kasat Reskanarkoba.
Reporter : Deri
Editor : Reghina Tasya