Kelurahan Rejosari Adakan Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan

Lampung Utara90 Dilihat

Lampung Utara, Medianasional.id – Kelurahan Rejosari mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangkaian penyerapan anggaran Dana Kelurahan (DK) pada pos anggaran pemberdayaan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Rejosari,Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara,( Lampura) Senin (23/11).

Pada kegiatan tersebut hadir Camat Kotabumi, Nujum Masya, SE., MM; Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara (Lampura) yang diwakili oleh Kabid Pembinaan Pendidik Dan Tenaga (PTK), Amalia Umnis, S.Pd., MM dan Kasi Tenaga Pendidik, Yudhi Bachtiar S.Pd. MM; Lurah Rejosari, Opi Riyansyah, S.Pd., MM selaku Moderator; DR. Dwi Supriyanto, M.Pd selaku Narasumber; Perwakilan wali murid, Kepala Sekolah, Guru dan masyarakat sekitar.

Camat Kotabumi, Nujum Masya, SE., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya dimana pada setiap kecamatan dan kelurahan maupun desa didalamnya sangat bervariatif antara satu dengan yang lainnya.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor-sektor lainnya,” Jelasnya.

Sementara, Lurah Rejosari, Opi Riyansyah, S.Pd., MM mengimbau kepada seluruh peserta untuk memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh narasumber agar pemahaman tentang pembelajaran dimasa pandemi covid-19 dapat dimengerti dengan baik,
“Narasumber pada kesempatan ini akan memaparkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi covid-19,” Ujarnya.

DR. Dwi Supriyanto, M.Pd dalam materinya menyampaikan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakatnya merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
“Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi,” Terangnya.

Lanjutnya, Pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, diantaranya adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayana mln kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker dan memiliki Thermogun,

“Selain itu satuan pendidikan memiliki pemetaan warga dan mendapatkan persetujuan komite sekolah, perwakilan orang tua atau wali murid,” Papar Kepala SD Negeri 1 Rejosari.(Zar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.