Keluhkan PLTU Tidore, Warga Rum Minta Dipindahkan

Maluku Utara441 Dilihat
PLTU Tidore Kepulauan

Medianasional.id

Tidore – Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, dikeluhkan warga. Bahkan ada beberapa orang warga setempat menyesalkan atas kemunculan perusahaan plat merah milik negara tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebut saja pria bernama Riswan Zen, dia mengaku kecewa atas kemunculan PLTU. Dia beranggapan, berdampingan dengan kotoran batubara industri mengancam kehidupan keluarganya, apalagi ditambah dengan adanya sederet janji yang belum ditanggapi oleh pihak perusahaan hingga sekarang.

Dari situlah dia lantas mengisahkan soal kesehatan ibunya saat ini, dia bilang, sejak ibunya memasuki usia lanjut (Lansia), dirinya enggan sedikitpun menghendaki orang tuanya harus keluar dari rumah, alasannya tidak memperbolehkan orang tuanya keluar, menurutnya itupun ada tarikannya dengan situasi udara diluar sana kerapkali didapati dihirup terasa sulit untuk bernapas.

Jarak dekat PLTU Tidore Kepulauan

Selain mengeluhkan terkait orang tuanya, Riswan juga menyebutkan kalau dia dan keluarganya bersepakat untuk menjauh dari PLTU, dan mengaku tak lagi kuat hidup berdampingan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap.

Kendati dirinya berkeinginan untuk menjauh. Namun semua itu tak mungkin terwujudkan, apalagi saat  ini terhalang dengan alasan besarnya biaya hidup, seperti halnya membeli tanah dan juga membangun rumah.

“Jadi andaikan saya mampu, saya pindah, pindah itu satu-satunya solusi,” Ujarnya ketika awak media menjumpai di rumahnya,(7/05/2022), akhir itu.

Sementara itu ungkapan serupa juga berdatangan dari Arsad, warga setempat yang juga berkeinginan keras untuk menjauh dari PLTU.

Dia menyampaikan, semenjak PLTU beroperasi debu dihasilkan perusahaan plat merah itu hampir setiap harinya berdatangan menghujani rumahnya, bahkan dia sempat mengaku bosan tiap kali kerjanya hanya membersihkan kotoran batubara menyelinap masuk ke rumahnya.

Selain mengakui hinggap di rumahnya, katanya, debu itupun didapati berterbangan mengotori sumur warga, dan kotoran batubara itu baginya sangat mengganggu sekaligus mengancam keselamatan warga setempat.

” Sekarang ini air sumur tidak bisa dipakai untuk minum, air yang diminum itu dibeli di depot,” Katanya, ketika awak media menyambangi rumahnya(7/05/22)

Maka itu, diapun meminta kepada kedua bela pihak Pemerintah (Pemkot) maupun para petinggi perusahaan pembangkit listrik tenaga uap, agar bisa menjauhkan mereka dari gempuran debu batubara dihasilkan oleh PLTU.

Sekedar informasi perlu diketahui, FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi, dan kini pemerintah  telah menghapus limbah batu bara FABA dari kategori B3. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.(Amat)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.