Jakarta, Medianasional.id – Keluarga korban pengeroyokan KR kembali mendesak pihak kepolisian, terutama Polsek Tanjung Priok, untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang telah berjalan lebih dari lima bulan sejak pelaporan pertama pada 23 Mei 2024.
Lambatnya proses hukum tanpa adanya tindakan penahanan terhadap para tersangka, yang sudah ditetapkan sejak 10 Oktober 2024, telah menimbulkan keresahan di kalangan keluarga korban dan masyarakat.
Kasus ini berawal dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 16 Mei 2024 di Perumahan Mawar Residence, Sunter Jaya, Tanjung Priok, dengan tersangka berinisial MWT S, NCY PA, dan SI R SK.
Meskipun telah berstatus tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum menahan mereka. Pada Jumat, 23 Februari 2024, upaya mencabut kesaksian dilakukan oleh kuasa hukum tersangka SR, yang datang ke Polsek Tanjung Priok dengan membawa tiga saksi, yakni LU, AN, dan EI, untuk menarik keterangan mereka yang sebelumnya mendukung laporan korban.
Namun, Kanit dan Panit Polsek Tanjung Priok dengan tegas menolak upaya tersebut, yang diapresiasi oleh keluarga korban sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional. Menurut keterangan para saksi, seorang sahabat tersangka berinisial HB alias “Habib” menawarkan surat jaminan hukum agar mereka mau mencabut kesaksian.
Keluarga korban berharap bahwa integritas dalam proses hukum ini terus dijaga dan mendukung langkah kepolisian untuk melindungi saksi dari pengaruh yang merugikan.
Keluarga korban menilai bahwa Polsek Tanjung Priok seharusnya sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka, sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Pasal 221 Ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa;
“penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.”
Dalam kasus pengeroyokan yang disertai kekerasan dan telah memicu keresahan di masyarakat, penahanan adalah langkah hukum yang dapat diambil untuk menjamin keamanan saksi dan korban, sekaligus menghindari potensi intimidasi yang dikhawatirkan akan terus berlangsung.
Lebih lanjut, lambatnya respons terhadap ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pertama pada 22 Oktober 2024 juga dianggap oleh keluarga korban sebagai indikasi lemahnya penanganan kasus.
Hari ini, 28 Oktober 2024, Polsek Tanjung Priok kembali menjadwalkan pemanggilan kedua bagi tersangka. Jika tidak ada kehadiran maupun sikap kooperatif dari tersangka, penahanan segera dapat dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar.
Melihat ketidakjelasan penanganan kasus ini, keluarga korban meminta agar Kapolda DKI Jakarta dan Kapolres Jakarta Utara memberikan arahan yang tegas kepada Polsek Tanjung Priok. Mereka berharap agar polisi dapat bertindak sesuai dengan Instruksi Kapolri dan peraturan yang ada, tanpa memberikan perlakuan khusus kepada para tersangka. Harapan keluarga adalah bahwa proses hukum berjalan adil dan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Keputusan Polsek Tanjung Priok menolak pencabutan kesaksian sudah tepat dan sangat kami apresiasi. Namun, kami juga mendesak agar tersangka segera ditahan karena ini sudah lebih dari lima bulan dan prosesnya berjalan lambat. Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk di masyarakat,” tegas perwakilan keluarga korban, RZ.
Dengan semakin meningkatnya desakan publik untuk tindakan konkret, keluarga korban berharap agar kepolisian tidak hanya menjaga integritas penyidikan, tetapi juga menjamin penegakan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek serta Kanit Tanjung Priok belum memberikan tanggapan atas konfirmasi, apakah akan melakukan penahanan tersangka atau tidak.
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






