Kekecewaan Barikade Gusdur dan Muki Terhadap Tindakan Intoleren yang masih Terjadi di Jonggol-Bogor

Bogor75 Dilihat

Bogor- Medianasional. Id- Baru-baru ini kembali terjadi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sebagian masyarakat Jonggol, Kabupaten Bogor, terhadap umat agama lain. Pasalnya terdapat pelarangan beribadah di rumah kepada umat Kristiani. Mereka beralasan masyarakat sekitar merasa terganggu dengan kegiatan agama Nasrani terasbut.

Hal seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi pada saat konsentrasi kita sedang tertuju untuk melakukan perlawanan terhadap covid-19 yang berdampak kepada krisis sosial dan lemahnya ekonomi.

Dengan kondisi seperti ini sepatutnya masyarakat saling bahu membahu antar umat beragama dalam menangani covid-19 dengan segala permasalahannya.

Kyai Ahmad Suhadi selaku ketua Barikade Gusdur Bogor Raya menyayangkan sikap yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Jonggol. Hal tersebut mencederai kebebasan berkeyakinan dan beragama yang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Seolah ingin dibenturkan dengan SKB 2 menteri. Padahal isi SKB tersebut mengatur tata tertib, bukan mengatur-ngatur sebuah agama,” ungkapnya.

Kemudian Ahmad Suhadi menyoroti kasus intoleransi yang masih marak terjadi di Kabupaten Bogor.

“Lagi-lagi sikap intoleransi di Kabupaten Bogor masih marak terjadi. Seharusnya aparat terkait bisa menyikapi secara adil dan profesional dalam menangani masalah ini. Bukan malah mengambil kebijakan yang terburu-buru untuk melarang memindahkan kegiatan keagamaan yang dilakukan umat lain. Terkesan ada pengusiran,” ujarnya

Barikade Gusdur menyayangkan sekali sikap intoleran yang masih dirasakan di Bumi Tegar Beriman ini. Terlebih tidak ada keadilan yang dilakukan oleh aparat. Seharusnya aparat pemerintahan bisa memfasilitasi kegiatan berkeyakinan umat agama lain, bukan mempersulit untuk memberikan fasilitas tersebut.

Memang ironi, jika masih terjadi stigma minoritas mayoritas dalam beragama. Kemudian ada oknum yang melakukan pelarangan kegiatan agama lain beribadah di rumah mereka, dengan alasan ibadah bukan di rumah tapi di tempat ibadah.

Namun demikian, ada beberapa tempat ibadah umat Nasrani yang jelas-jelas diperuntukan untuk ibadah malah dipersulit izinnya. Bertahun-tahun mengurus izinnya, namun tidak kunjung selsai. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.

Agama bukan paksaan. Ketertiban dan saling mengerti itu tugas kita semua dalam membangun negeri yang berperadaban.

Menurut kyai Suhadi, “Konstitusi kita telah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tidak boleh lagi dipersulit untuk memberi izin mendirikan tempat ibadah, baik muslim maupun non-muslim. Jika hal ini terus terjadi, maka di tempat lain pun akan mengalami hal yang serupa,”

Harapan Suhadi, “Tolong aparat pemerintahan terkait untuk tidak gegabah menabrak nilai-nilai kebhinekaan dan keragaman yg telah diatur oleh konstitusi. Seharusnya FKUB sebagai wadah komunikasi umat beragama memberikan jalan keluar tanpa tendensi kepentingan pribadi. Kepentingan bangsa dan negara harus lebih diprioritaskan daripada kepentingan pribadi dan kelompok. Bogor harus jadi kota toleran.”Harapnya.

Nimbrod selaku Sekretaris Majelis umat kristen indonesia Kabupaten (Muki) menanggapi adanya kasus intoleransi yang terjadi di Jonggol berharap agar pemerintah mengkaji kembali permasalahan-permasalahan yang sering dijadikan masyarakat sebagai alasan untuk melakukan tindakan-tindakan yang intetoleran terhadap agama yang di anggap berbeda dan membuat regulasi-regulasi agar tidak ada lagi kasus-kasus semacam ini karena sudah jelas undang-undang dasar sudah memberikan payung hukum bagi keberlangsungan kerukunan umat beragama yang secara bersama-sama merebut kemerdekaan RI dari tangan Penjajahan sehingga tanggung jawab kita bersama adalah menjaga dan memelihara stabilitas keamanan, keharmonisan antar umat beragama.

“Kami mengimbau agar pemerintah memperhatikan kebutuhan hak-hak umat beragama dalam menajalankan keyakinan masing-masing umat sebagaimana diataur dalam Undang-undang Dasar pasal 29:1-2 adalah ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” Bebernya.

“Sangat disesalkan jika masih ada masalah-masalah yang muncul terkait kehidupan umat beragama.Negara seharusnya hadir memberikan rasa aman bagi semua umat dalam menjalankan keyakinannya untuk menyembah Tuhan menurut keyakinan masing-masing umat”tambahnya.

(Nimbrod rungga/Ajwi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.